News / Nasional
Kamis, 12 Februari 2026 | 08:34 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin memerintahkan rumah sakit tidak menolak pasien penyakit katastropik karena risiko kematian jika layanan terhenti.
  • Pasien katastropik yang PBI-nya nonaktif akan direaktivasi otomatis oleh pusat tanpa perlu pengurusan administrasi setempat.
  • Kemenkes meminta masyarakat melaporkan rumah sakit yang menolak pasien, dan akan memberikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran.

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia agar tidak menolak pasien, terutama mereka yang menderita penyakit katastropik

Kebijakan ini diambil guna memastikan keselamatan pasien yang membutuhkan perawatan rutin agar tidak terputus layanannya.

Ia menjelaskan bahwa pasien dengan kategori penyakit katastropik seperti kanker, stroke, jantung, talasemia, hingga pasien cuci darah memiliki risiko kematian yang tinggi jika layanan kesehatannya terhenti meskipun hanya sekejap.

“Kesepakatan kita dengan DPR kan bahwa semua pasien-pasien, terutama yang, yang katastropik, bukan kronis ya, yang berpenyakit katastropik, itu jangan sampai ditolak, ya. Dan saya menjelaskan dulu, penyakit katastropik itu bukan hanya cuci darah,” ujar Budi ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia merinci, selain 22.000 pasien cuci darah, terdapat pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi rutin, pasien stroke dan jantung yang harus mengonsumsi obat secara berkala, serta anak-anak penderita talasemia yang memerlukan infus dan pengobatan rutin.

“Mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian. Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Menanggapi adanya kendala status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, Menkes memastikan telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos). 

Kini, pasien katastropik yang berisiko meninggal akan mendapatkan reaktivasi status kepesertaan secara otomatis dari pemerintah pusat tanpa perlu mengurus administrasi ke Puskesmas atau Dinas Sosial.

“Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya,” jelas Budi.

Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan, Lebih Praktis Bebas Antre Panjang

Dengan adanya kebijakan ini, mulai hari ini para pasien tersebut dapat langsung mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa menggunakan BPJS.

Kementerian Kesehatan juga telah melayangkan surat edaran resmi ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang statusnya sempat dinonaktifkan. 

Budi pun meminta peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan jika masih ditemukan rumah sakit yang menolak pasien.

“Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tuturnya.

Terkait sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Menkes menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan langsung.

“Nanti kalau masuk (laporan), dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” pungkasnya.

Load More