- Menkes Budi Gunadi Sadikin memerintahkan rumah sakit tidak menolak pasien penyakit katastropik karena risiko kematian jika layanan terhenti.
- Pasien katastropik yang PBI-nya nonaktif akan direaktivasi otomatis oleh pusat tanpa perlu pengurusan administrasi setempat.
- Kemenkes meminta masyarakat melaporkan rumah sakit yang menolak pasien, dan akan memberikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran.
Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia agar tidak menolak pasien, terutama mereka yang menderita penyakit katastropik.
Kebijakan ini diambil guna memastikan keselamatan pasien yang membutuhkan perawatan rutin agar tidak terputus layanannya.
Ia menjelaskan bahwa pasien dengan kategori penyakit katastropik seperti kanker, stroke, jantung, talasemia, hingga pasien cuci darah memiliki risiko kematian yang tinggi jika layanan kesehatannya terhenti meskipun hanya sekejap.
“Kesepakatan kita dengan DPR kan bahwa semua pasien-pasien, terutama yang, yang katastropik, bukan kronis ya, yang berpenyakit katastropik, itu jangan sampai ditolak, ya. Dan saya menjelaskan dulu, penyakit katastropik itu bukan hanya cuci darah,” ujar Budi ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia merinci, selain 22.000 pasien cuci darah, terdapat pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi rutin, pasien stroke dan jantung yang harus mengonsumsi obat secara berkala, serta anak-anak penderita talasemia yang memerlukan infus dan pengobatan rutin.
“Mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian. Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Menanggapi adanya kendala status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, Menkes memastikan telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos).
Kini, pasien katastropik yang berisiko meninggal akan mendapatkan reaktivasi status kepesertaan secara otomatis dari pemerintah pusat tanpa perlu mengurus administrasi ke Puskesmas atau Dinas Sosial.
“Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya,” jelas Budi.
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan, Lebih Praktis Bebas Antre Panjang
Dengan adanya kebijakan ini, mulai hari ini para pasien tersebut dapat langsung mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa menggunakan BPJS.
Kementerian Kesehatan juga telah melayangkan surat edaran resmi ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang statusnya sempat dinonaktifkan.
Budi pun meminta peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan jika masih ditemukan rumah sakit yang menolak pasien.
“Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tuturnya.
Terkait sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Menkes menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan langsung.
“Nanti kalau masuk (laporan), dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali