Suara.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan menetapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berselingkuh dari pasangan resminya. Ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi yang lain.
Aturan ini dibuat menyusul adanya kasus dua PNS yang selingkuh. Sehingga Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan akan menerapkan hukuman yang sama untuk PNS lain yang selingkuh.
"Saat ini Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan sedang rapat untuk menentukan sanksi bagi PNS yang selingkuh," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Jumat (29/4/2016).
Sebelumnya, seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA. Pemberian sanksi bagi dua orang PNS ini sesuai prosedur.
"Kalau aturannya boleh dipecat, dipecat. Jangan sampai salah sehingga pemerintah daerah digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Sanksi bagi dua PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau dalam aturan mainnya sanksi beratnya pemecatan, kita pecat," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini proses dua orang PNS selingkuh tersebut diterimanya dari Inspektorat. Selanjutnya dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan.
Tidak hanya masalah dua orang PNS tersebut termasuk PNS lain yang jarang masuk kerja akan diberikan sanksi berat sesuai prosedur yang berlaku.
"PNS yang melanggar aturan akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ujarnya lagi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO