Suara.com - Sejumlah elemen meminta pemerintah untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku kekerasan seksual. Desakan menyusul kematian Yuyun (14) yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda di Bengkulu.
Aktivis Perempuan Mahardhika Triani Agustin Margareth mengatakan dengan memberikan hukuman berat, kasus seperti Yuyun diharapkan tak terulang kembali.
"Kami menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku termasuk mereka yang mendukung segala bentuk tindakan kekerasan seksual," ujar Triani Kantor LBH, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Terkait pelaku yang masih berusia di bawah 17 tahun baik yang belum menikah ataupun sudah, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk dihukum menurut sistem peradilan anak yang berlaku di Indonesia.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur harus dihukum menurut sistem peradilan anak di Indonesia," ucapnya.
Setali tiga uang, aktivis dari Simponi Berkah Simanjuntak setuju pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Jika pelaku masih di bawah umur harus diberikan hukuman khusus dan direhabilitasi.
"Kalau menurut saya harus dihukum seberat-beratnya dan seumur hidup penjara. Tapi kalau pelaku kekerasan seksual anak-anak tentu harus khusus juga (hukumannya) dan di rehabilitasi dan lain-lain," kata Berkah.
Ditambhakna Berkah, pemerintah harus segera mengesahkan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Makanya butuh RUU khusus kekerasan seksual yang memihak lebih pada korban dan menghukum berat lebih adil pada pelaku. Makanya UU ini penting karena peraturan sebelumnya tidak adil terutama pada korban," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan