Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan kasus Yuyun (14), pelajar putri SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menciderai upaya melindungi anak-anak dari predator. Yuyun merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda pada pertengahan April 2016 usai pulang dari sekolah dan setelah itu, dia dibunuh.
"Tindak kejahatan seksual yang berakhir pembunuhan ananda Y (14) SMP kelas 2 usai pulang sekolah yang berpapasan yang diperkosa dan dibunuh. Ini lampu kuning perlindungan anak terutama keamanannya," kata Asrorun Niam di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Menindaklanjuti kasus tersebut, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memproses pelakunya.
"Penindakan dan penegakan hukum setelah terjadi komitmen penegakan hukum makna kita lakukan koordinasi. Kini terulang karena mekanisme hukum yang belum membuat jera," kata dia.
Asrorun mengatakan KPK selam aini terus-menerus mendorong hukuman berat kepada predator anak. Salah satunya mendesak pemerintah segera mengesahkan Perppu Kebiri.
"Dulu ada soal tentang pengebirian, draf ada, komitmen ada, tapi implementasi perlu didorong lebih cepat," katanya.
Asrorun mengatakan kasus kekerasan seksual di Bengkulu dipicu oleh pengaruh minuman keras. Empat belas pemuda tega memperkosa dan kemudian menghabisi nyawa Yuyun usai menenggak mabuk-mabukan.
"Di Bengkulu faktor pemicu utama adalah minuman keras alkohol. Mereka mabuk bersama 14 orang dalam situasi ini tindak kejahatan berikutnya terjadi," kata dia.
Kasus Yuyun juga menuai simpati di media sosial. Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan, netizens memakai hastag #NyalaUntukYuyun.
Yuyun ditemukan tak bernyawa pada Senin (4/4/2016) atau setelah beberapa hari hilang. Ketika ditemukan warga, dia dalam kondisi nyaris bugil. Tangan dan kakinya ditali.
Beberapa hari kemudian, anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong berhasil para pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau