Suara.com - Seorang mahasiswi asal Malaysia diadili di Sydney, Australia, Kamis (5/5/2016), setelah dituduh membelanjakan uang sebesar 4,6 juta Dollar Australia atau setara Rp45,3 miliar yang tak sengaja ditransfer ke rekeningnya.
Tersangka, Christine Jiaxin Lee, (21), ditangkap di Bandara Sydney pada Rabu (4/5/2016) malam. Dirinya ditangkap saat berupaya pulang ke Malaysia dengan sebuah paspor darurat Malaysia, demikian disampaikan ABC News.
Kepada pengadilan lokal Waverley, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa bank Westpac secara tidak sengaja membuka akses cerukan (overdraft) tak terbatas bagi Christine pada tahun 2012, hanya sebulan sebelum dirinya genap berusia 18 tahun. Dengan akses tersebut, Christine diperkenankan mengambil dana tak terbatas dari rekening cerukan tersebut.
Namun, alih-alih memberitahukan kepada bank soal adanya kekeliruan tersebut, sang mahasiswi teknik kimia tersebut memilih diam. Ia menggunakan dana miliaran rupiah dari rekening tersebut untuk belanja barang-barang mewah, seperti sepatu, tas, dan tak mengindahkan email maupun panggilan dari pihak Westpac maupun polisi.
Penyelidikan atas kasus Christine dimulai sejak tahun 2012. Namun, tidak diketahui pasti mengapa surat perintah penangkapan dirinya baru dikeluarkan bulan Maret tahun ini.
Dalam sidang disebutkan, dari 4,6 juta Dolar Australia, sebesar 3,3 jutanya belum dikembalikan.
Christine sudah tinggal di Australia selama lima tahun terakhir. Ia didakwa menerima keuntungan finansial secara tidak jujur dengan cara menipu dan secara sadar menggunakan uang hasil kejahatan.
Namun, Hakim Lisa Stapleton mempertanyakan apakah uang yang digunakan Christine adalah hasil kejahatan. Toh kenyataannya bank secara tak sengaja memberikan fasilitas rekening tak terbatas kepadanya.
"Ini bukanlah hasil kejahatan. Ini adalah uang yang kita impikan," kata Stapleton.
Lisa menegaskan, apabila Christine memang benar-benar menggunakan uang tersebut, maka ia harus membayarnya kembali kepada Westpac. Namun, bukan berarti dia melanggar hukum.
Kekasih Christine, Vincent King, yang sudah memacarinya selama 18 bulan, mengaku tidak mengetahui bahwa kekasihnya melakukan hal tersebut. Vincent pun mengaku tak pernah melihat Christine membeli barang-barang mewah.
Kasus ini akan kembali disidangkan pada 21 Juni mendatang. (Asia One)
Berita Terkait
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series