Suara.com - Seorang mahasiswi asal Malaysia diadili di Sydney, Australia, Kamis (5/5/2016), setelah dituduh membelanjakan uang sebesar 4,6 juta Dollar Australia atau setara Rp45,3 miliar yang tak sengaja ditransfer ke rekeningnya.
Tersangka, Christine Jiaxin Lee, (21), ditangkap di Bandara Sydney pada Rabu (4/5/2016) malam. Dirinya ditangkap saat berupaya pulang ke Malaysia dengan sebuah paspor darurat Malaysia, demikian disampaikan ABC News.
Kepada pengadilan lokal Waverley, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa bank Westpac secara tidak sengaja membuka akses cerukan (overdraft) tak terbatas bagi Christine pada tahun 2012, hanya sebulan sebelum dirinya genap berusia 18 tahun. Dengan akses tersebut, Christine diperkenankan mengambil dana tak terbatas dari rekening cerukan tersebut.
Namun, alih-alih memberitahukan kepada bank soal adanya kekeliruan tersebut, sang mahasiswi teknik kimia tersebut memilih diam. Ia menggunakan dana miliaran rupiah dari rekening tersebut untuk belanja barang-barang mewah, seperti sepatu, tas, dan tak mengindahkan email maupun panggilan dari pihak Westpac maupun polisi.
Penyelidikan atas kasus Christine dimulai sejak tahun 2012. Namun, tidak diketahui pasti mengapa surat perintah penangkapan dirinya baru dikeluarkan bulan Maret tahun ini.
Dalam sidang disebutkan, dari 4,6 juta Dolar Australia, sebesar 3,3 jutanya belum dikembalikan.
Christine sudah tinggal di Australia selama lima tahun terakhir. Ia didakwa menerima keuntungan finansial secara tidak jujur dengan cara menipu dan secara sadar menggunakan uang hasil kejahatan.
Namun, Hakim Lisa Stapleton mempertanyakan apakah uang yang digunakan Christine adalah hasil kejahatan. Toh kenyataannya bank secara tak sengaja memberikan fasilitas rekening tak terbatas kepadanya.
"Ini bukanlah hasil kejahatan. Ini adalah uang yang kita impikan," kata Stapleton.
Lisa menegaskan, apabila Christine memang benar-benar menggunakan uang tersebut, maka ia harus membayarnya kembali kepada Westpac. Namun, bukan berarti dia melanggar hukum.
Kekasih Christine, Vincent King, yang sudah memacarinya selama 18 bulan, mengaku tidak mengetahui bahwa kekasihnya melakukan hal tersebut. Vincent pun mengaku tak pernah melihat Christine membeli barang-barang mewah.
Kasus ini akan kembali disidangkan pada 21 Juni mendatang. (Asia One)
Berita Terkait
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
-
6 Langkah Darurat Ini Jika Orang Tua Terlanjur Klik Link Penipuan di WhatsApp
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!