Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut harta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebesar Rp600 miliar dirampas untuk negara. Jaksa juga mengaitkan Panama Papers dengan sebuah perusahaan terkait Nazaruddin.
"Estimasi sekitar Rp600 miliar, jadi dari saham sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari uang yang disita itu juga sekitar Rp100 miliar, belum dari aset yang dari properti seperti rumah, pabrik. Itu kan nilainya cukup besar," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa juga menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena menerima Rp40,37 miliar dari PT. Duta Graha Indah dan PT. Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.
"Jadi kan ditotal pencucian uangnya sulit. Kita bicara keuntungannya saja waktu dia melakukan tindak pidana korupsi baik di dakwaan kesatu maupun ada perkara di luar itu. Sedangkan dari dakwaan kedua itu (pencucian uangnya) sekitar Rp500 miliar," tambah Kresno.
Kesulitan tersebut terjadi karena Nazaruddin memutar uangnya berkali-kali sehingga menutupi jejak jalur uang (layering).
"Karena uangnya layering, uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham, uangnya itu-itu juga, tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian karena uangnya cuma berputar-putar termasuk lari ke Singapura dan ke perkara Anas Urbaningrum ada yang dibuat untuk kongres. Tapi kalau patokan dakwaan kedua itu Rp500 miliar, dan kurang lebih (semuanya) Rp1 triliun kalau dijumlah baik fee maupun dari proyek," kata Kresno.
Aset terbesar yang dirampas berasal dari saham dan properti.
"Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total satu triliun, sudah cukup lumayan, meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper (penjaga) di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim Keng Seng. Kami sudah membuat MLA (mutual legal assistance) dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak," tambah Kresno.
Bahkan salah satu anak perusahaan Permai Grup yang dimilik Nazaruddin yaitu PT. Pacific Putra Metropolitan Ltd pun namanya masuk Panama Papers.
"Coba dihubungkan dengan Panama Papers yang sedang heboh, di sana ada namanya PT. Pacific Putra Metropolitan Ltd, namanya sama dengan PT. Pacific yang membeli saham Garuda," kata Kresno.
Menurut Kresno, setidaknya Nazaruddin melalui anak-anak perusahaan Permai Grup membeli saham Garuda hingga 6 juta dollar.
"Kalau cerita yang kita ketahui di sini enam juta dollar Singapura, berdasarkan fakta persidangan," kata Kresno.
Nazaruddin dituntut berdasarkan tiga dakwaan, salah satunya menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari Duta Graha Indah dan Rp17,250 miliar dari Nindya Karya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak
-
Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS
-
Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
-
Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun
-
Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?
-
Menaker Temukan Sopir Bus Hanya Tidur 2 Jam Jelang Mudik, Langsung Dicegah Berangkat
-
Meriah dan Penuh Makna, Perayaan 12 Tahun Suara.com Hadirkan Semangat Kebersamaan di Yogyakarta
-
Serangan AS ke Pulau Kharg, Upaya Trump Matikan Pasokan Minyak Iran