Angelina Sondakh [suara.com/Oke Atmaja]
Ketika jadi saksi skandal suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (6/1/2016), terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh, mengatakan dua petinggi Partai Demokrat menyetujui Nazaruddin melakukan korupsi.
Kedua petinggi Partai Demokrat yang dimaksudkan Angelina ialah (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Angelina menyebut Ibas dengan julukan "Pangeran."
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan tidak percaya pernyataan Angelina. Menurut dia dalam kasus itu, memang kerap mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mencari keuntungan sendiri.
"Dari awal sudah tahu bahwa ini banyak yang mengatasnamakan, dari awal muncul kasus ini," kata Syarief di DPR, Jumat (8/1/2016).
Syarief menekankan kasus ini tidak ada kaitannya dengan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas.
"Pangeran, kan banyak, tidak ada itu. Tidak ada buktinya, ini hanya mengatasnamakan saja," ujarnya.
Dalam persidangan kemarin, Angelina juga menyebutkan Partai Demokrat mendapat jatah dari setiap proyek yang diperintahkan Nazaruddin. Syarief menegaskan itu tidak benar.
"Bedakan mana yang pribadi, mana yang partai. Saya jamin, tidak ada satu sen pun. Jadi kami prihatin, kok mengatasnamakan partai, kan kebetulan mereka anggota DPR," kata anggota Komisi I.
Dalam kesaksian, Angelina mengakui diperintahkan Nazaruddin untuk mengurusi proyek berkaitan dengan Kementerian Pendidikan yang merupakan jatah Partai Demokrat. Dari 16 daftar proyek, Angelina menggolkan lima.
Angelina mengatakan perintah Nazaruddin sudah berdasarkan instruksi petinggi partai. Dia menambahkan Demokrat mendapatkan jatah anggaran untuk setiap proyek sebesar 20 persen. Lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
"Kalau Pak Nazar bilang, itu perintah Ketua Umum Anas Urbaningrum dan izin Pangeran," kata Angelina.
Dalam persidangan, awalnya Angelina tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan Pangeran. Dia malah menyuruh untuk mengkonfirmasi kepada Nazaruddin langsung. Namun, ketika ditanyakan apakah Pangeran yang dimaksud adalah Ibas, Angelina tidak membantah.
Kedua petinggi Partai Demokrat yang dimaksudkan Angelina ialah (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Angelina menyebut Ibas dengan julukan "Pangeran."
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan tidak percaya pernyataan Angelina. Menurut dia dalam kasus itu, memang kerap mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mencari keuntungan sendiri.
"Dari awal sudah tahu bahwa ini banyak yang mengatasnamakan, dari awal muncul kasus ini," kata Syarief di DPR, Jumat (8/1/2016).
Syarief menekankan kasus ini tidak ada kaitannya dengan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas.
"Pangeran, kan banyak, tidak ada itu. Tidak ada buktinya, ini hanya mengatasnamakan saja," ujarnya.
Dalam persidangan kemarin, Angelina juga menyebutkan Partai Demokrat mendapat jatah dari setiap proyek yang diperintahkan Nazaruddin. Syarief menegaskan itu tidak benar.
"Bedakan mana yang pribadi, mana yang partai. Saya jamin, tidak ada satu sen pun. Jadi kami prihatin, kok mengatasnamakan partai, kan kebetulan mereka anggota DPR," kata anggota Komisi I.
Dalam kesaksian, Angelina mengakui diperintahkan Nazaruddin untuk mengurusi proyek berkaitan dengan Kementerian Pendidikan yang merupakan jatah Partai Demokrat. Dari 16 daftar proyek, Angelina menggolkan lima.
Angelina mengatakan perintah Nazaruddin sudah berdasarkan instruksi petinggi partai. Dia menambahkan Demokrat mendapatkan jatah anggaran untuk setiap proyek sebesar 20 persen. Lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
"Kalau Pak Nazar bilang, itu perintah Ketua Umum Anas Urbaningrum dan izin Pangeran," kata Angelina.
Dalam persidangan, awalnya Angelina tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan Pangeran. Dia malah menyuruh untuk mengkonfirmasi kepada Nazaruddin langsung. Namun, ketika ditanyakan apakah Pangeran yang dimaksud adalah Ibas, Angelina tidak membantah.
Komentar
Berita Terkait
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Angelina Sondakh Bacakan Ayat Al-Quran, Ajak Bertaubat Usai Menonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Berstatus Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Tersindir Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri