Angelina Sondakh [suara.com/Oke Atmaja]
Ketika jadi saksi skandal suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (6/1/2016), terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh, mengatakan dua petinggi Partai Demokrat menyetujui Nazaruddin melakukan korupsi.
Kedua petinggi Partai Demokrat yang dimaksudkan Angelina ialah (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Angelina menyebut Ibas dengan julukan "Pangeran."
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan tidak percaya pernyataan Angelina. Menurut dia dalam kasus itu, memang kerap mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mencari keuntungan sendiri.
"Dari awal sudah tahu bahwa ini banyak yang mengatasnamakan, dari awal muncul kasus ini," kata Syarief di DPR, Jumat (8/1/2016).
Syarief menekankan kasus ini tidak ada kaitannya dengan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas.
"Pangeran, kan banyak, tidak ada itu. Tidak ada buktinya, ini hanya mengatasnamakan saja," ujarnya.
Dalam persidangan kemarin, Angelina juga menyebutkan Partai Demokrat mendapat jatah dari setiap proyek yang diperintahkan Nazaruddin. Syarief menegaskan itu tidak benar.
"Bedakan mana yang pribadi, mana yang partai. Saya jamin, tidak ada satu sen pun. Jadi kami prihatin, kok mengatasnamakan partai, kan kebetulan mereka anggota DPR," kata anggota Komisi I.
Dalam kesaksian, Angelina mengakui diperintahkan Nazaruddin untuk mengurusi proyek berkaitan dengan Kementerian Pendidikan yang merupakan jatah Partai Demokrat. Dari 16 daftar proyek, Angelina menggolkan lima.
Angelina mengatakan perintah Nazaruddin sudah berdasarkan instruksi petinggi partai. Dia menambahkan Demokrat mendapatkan jatah anggaran untuk setiap proyek sebesar 20 persen. Lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
"Kalau Pak Nazar bilang, itu perintah Ketua Umum Anas Urbaningrum dan izin Pangeran," kata Angelina.
Dalam persidangan, awalnya Angelina tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan Pangeran. Dia malah menyuruh untuk mengkonfirmasi kepada Nazaruddin langsung. Namun, ketika ditanyakan apakah Pangeran yang dimaksud adalah Ibas, Angelina tidak membantah.
Kedua petinggi Partai Demokrat yang dimaksudkan Angelina ialah (mantan) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Angelina menyebut Ibas dengan julukan "Pangeran."
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan tidak percaya pernyataan Angelina. Menurut dia dalam kasus itu, memang kerap mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mencari keuntungan sendiri.
"Dari awal sudah tahu bahwa ini banyak yang mengatasnamakan, dari awal muncul kasus ini," kata Syarief di DPR, Jumat (8/1/2016).
Syarief menekankan kasus ini tidak ada kaitannya dengan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas.
"Pangeran, kan banyak, tidak ada itu. Tidak ada buktinya, ini hanya mengatasnamakan saja," ujarnya.
Dalam persidangan kemarin, Angelina juga menyebutkan Partai Demokrat mendapat jatah dari setiap proyek yang diperintahkan Nazaruddin. Syarief menegaskan itu tidak benar.
"Bedakan mana yang pribadi, mana yang partai. Saya jamin, tidak ada satu sen pun. Jadi kami prihatin, kok mengatasnamakan partai, kan kebetulan mereka anggota DPR," kata anggota Komisi I.
Dalam kesaksian, Angelina mengakui diperintahkan Nazaruddin untuk mengurusi proyek berkaitan dengan Kementerian Pendidikan yang merupakan jatah Partai Demokrat. Dari 16 daftar proyek, Angelina menggolkan lima.
Angelina mengatakan perintah Nazaruddin sudah berdasarkan instruksi petinggi partai. Dia menambahkan Demokrat mendapatkan jatah anggaran untuk setiap proyek sebesar 20 persen. Lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
"Kalau Pak Nazar bilang, itu perintah Ketua Umum Anas Urbaningrum dan izin Pangeran," kata Angelina.
Dalam persidangan, awalnya Angelina tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan Pangeran. Dia malah menyuruh untuk mengkonfirmasi kepada Nazaruddin langsung. Namun, ketika ditanyakan apakah Pangeran yang dimaksud adalah Ibas, Angelina tidak membantah.
Komentar
Berita Terkait
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Angelina Sondakh Bacakan Ayat Al-Quran, Ajak Bertaubat Usai Menonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Berstatus Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Tersindir Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga