Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu BPK melaporkan audit laporan keuangan DPR tahun anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR, termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja anggota dewan. Belakangan muncul informasi yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara Rp945 miliar dari dana kunker reses anggota dewan.
"Belum terima hasilnya, kita tunggu saja," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan, Jumat (13/5/2016).
Potensi kerugian negara itu awalnya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui surat edaran yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto kepada semua anggota pada 10 Mei 2016. Semua anggota diminta membuat laporan hasil kunker sesuai ketentuan. Laporan harus dilengkapi, kunjungan kerja perorangan masa reses persidangan III tahun sidang 2014-2015, persidangan IV tahun sidang 2014-2015, persidangan I tahun sidang 2015-2016, dan persidangan II tahun sidang 2015-2016.
Surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 tersebut, berisi:
"Belum terima hasilnya, kita tunggu saja," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan, Jumat (13/5/2016).
Potensi kerugian negara itu awalnya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui surat edaran yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto kepada semua anggota pada 10 Mei 2016. Semua anggota diminta membuat laporan hasil kunker sesuai ketentuan. Laporan harus dilengkapi, kunjungan kerja perorangan masa reses persidangan III tahun sidang 2014-2015, persidangan IV tahun sidang 2014-2015, persidangan I tahun sidang 2015-2016, dan persidangan II tahun sidang 2015-2016.
Surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 tersebut, berisi:
Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000
Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebut diharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR Suratna mengatakan Sekretariat Jenderal DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR, termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota dewan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.
"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata Suratna melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Suratna menegaskan sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.
Saat ini, kata Suratna, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah.
Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebut diharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR Suratna mengatakan Sekretariat Jenderal DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR, termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota dewan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.
"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata Suratna melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Suratna menegaskan sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.
Saat ini, kata Suratna, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan lembaganya sedang mengkaji adanya potensi kerugian negara dalam laporan keuangan DPR 2015.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh