Suara.com - Sore ini, polisi akan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri bernama Eno Farihah (sebelumnya ditulis Fahira. Reka ulang dilakukan di mess karyawan Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang,
"Sore ini segera dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Rekonstruksi digelar setelah polisi menetapkan tiga tersangka: RAr (24), RAi (16), dan IH (24).
Ketiga tersangka, kata Krishna, akan memeragakan adegan pemerkosaan dan pembunuhan.
"Tentunya melibatkan para tersangka, biar semuanya cepat selesai dan diteruskan ke pengadilan," kata Krishna.
Perempuan berusia sembilan belas tahun itu pertamakali ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (13/5/2016) di kamar mess karyawan.
Saat ditemukan, di kemaluan korban ditancapkan kayu yang biasa untuk gagang cangkul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan