Suara.com - Kasus pembunuhan secara biadab terhadap Eno Fahira (18), karyawati pabrik plastik PT. Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru.
Hari ini, polisi menetapkan A sebagai tersangka. A adalah satu dari tiga orang yang sebelumnya diperiksa polisi.
"Dalam pengembangan satu tersangka ini, ada dua lagi sedang kami periksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Awi Setiyono.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas acara pemeriksaan.
"Kita masih menunggu laboratorium forensik mabes polri, karena kita harus mengecek barang bukti di tempat kejadian perkara," kata Awi.
Sementara dua saksi lainnya masih diperiksa intensif.
"Insya Allah nanti sore bisa kita tetapkan tersangka. Kita harapkan demikian, sekarang petugas hukum telah melakukan kontruksi hukumnya, apa berbuat apanya," Awi menambahkan.
Awi mengatakan rincian kasus tersebut akan dirilis pada Selasa (16/5/2016).
"Yang satu sudah jelas, besok akan kita sampaikan," ujar Awi.
Sebelumnya, warga menemukan Eno meninggal dengan kondisi mengenaskan, Jumat (13/5/2016). Kayu untuk cangkul menancap pada alat vitalnya, di kamar kontrakan Kosambi, Kecamatan Teluknaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis