Suara.com - Seorang lelaki ditangkap di halaman Istana Buckingham, tempat tinggal Ratu Inggris Elizabeth, setelah memanjat tembok, yang mengelilingi istana itu.
Polisi mengatakan, lelaki berusia 41 tahun itu ditahan tak lama setelah pukul 08.30 pada Rabu (17/5/2016), tujuh menit setelah alarm berbunyi.
Lelaki itu, kata polisi, tidak bersenjata dan petugas juga tidak menggunakan senjata kejut listrik selama penangkapan tersebut.
"Saya senang bahwa langkah-langkah keamanan kami bekerja secara efektif pada kesempatan ini, " kata Komandan Adrian Usher, kepala polisi Istana dan Unit Perlindungan Khusus, Kamis (19/5/2016).
Baik polisi maupun Istana Buckingham tidak mengkonfirmasi apakah Ratu atau anggota lain dari keluarga kerajaan berada di istana pada saat itu.
Pada Kamis pagi, ratu berusia 90 tahun itu dan suaminya, Pangeran Philip, yang berusia 94 tahun, mengikuti upacara pembukaan sidang parlemen, saat rencana legislatif untuk tahun ini diumumkan. Dia kembali ke istana setelah itu.
Juru bicara ratu mengatakan mereka tidak menanggapi masalah keamanan.
Pelanggaran keamanan terakhir, yang tercatat, adalah saat seorang lelaki bersenjata pisau pada Oktober mencoba memasuki istana melalui salah satu gerbang. Dia dipenjara selama 16 bulan.
Peristiwa itu terjadi hanya sebulan setelah dua orang ditangkap setelah memasuki istana dalam salah satu pelanggaran keamanan yang paling serius di sana selama sekitar 30 tahun terakhir.
Salah satu pelanggaran keamanan terbesar di Istana Buckingham terjadi pada 1982 ketika penyusup, Michael Fagan, memanjat dinding dan berjalan ke sebuah ruangan tempat ratu tidur. (Antara/Reuters)
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus