Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong adanya reformasi tata kelola politik dan hukum sebagai refleksi dari 18 tahun perjalanan Reformasi 21 Mei 1998.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi "Quo Vadis 18 Tahun Reformasi" di Jakarta, Jumat (20/5/2016), mengatakan reformasi tata kelola politik dan hukum tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah serius terkait korupsi yang terjadi pascareformasi.
Adnan mengatakan reformasi tata kelola politik berfokus pada perbaikan partai politik, terutama perbaikan sistem keuangan partai, rekruitmen kader, dan penguatan lembaga pengawas yang independen guna menegakkan hukum secara serius terhadap praktik politik uang.
"Pemilu menjadi ajang transaksional demi tujuan penguasaan secara formal arena kebijakan publik. Politik dikuasai sekumpulan orang yang ingin praktik eksploitasi dan korupsi antara elite birokrasi dan swasta tidak dipermasalahkan," kata dia.
Sementara itu, reformasi di bidang hukum dilakukan dengan menitikberatkan perbaikan institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
"Fungsi penegak hukum punya kendala korupsi di lingkungannya sendiri. Meskipun ada upaya mereformasi, namun bidikannya di wilayah tidak substansial, seperti misalnya reformasi kepolisian pada aspek pelayanan publik. Tapi bagaimana dengan fungsi penegakan hukum mereka?," kata Adnan.
Selain reformasi tata kelola politik dan hukum, ICW juga menggarisbawahi mengenai penguatan jejaring masyarakat sipil guna mendorong proses demokratisasi yang lebih substansial.
Kemudian, Adnan juga menilai pemerintah belum terlalu memprioritaskan pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi penghambat kesejahteraan rakyat.
Walaupun arah pemberantasan korupsi sudah ada, seperti rencana aksi nasional (RAN) pemberantasan korupsi, namun hal tersebut belum menghasilkan komitmen pemberantasan korupsi yang dibuktikan dengan indeks persepsi korupsi dan ketimpangan sosial di masyarakat.
Indeks persepsi korupsi Indonesia dalam enam tahun terakhir tidak mengalami perubahan yang signifikan dan koefisien gini berada di angka 0,41 pada 2015.
"Kalau pemberantasan korupsi berhasil, maka ketimpangannya berkurang karena ada pemerataan. Kenyataannya 'gap' orang kaya dan miskin makin lebar," kata Adnan.
Dia menyebutkan pula bahwa pemerintah saat ini memiliki fokus utama pada ekonomi dan infrastruktur, yang kemudian meninggalkan pekerjaan rumah memberantas korupsi.
"Padahal pekerjaan tersebut seharusnya digarap dalam situasi pemimpin dengan latar belakang tidak terlalu konflik kepentingan. Akan tetapi pada saat yang sama, 'power' Presiden tidak cukup mengendalikan struktur di bawahnya," kata Adnan. (Antara)
Berita Terkait
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Said Didu ke Prabowo: Ciut Bentuk Komite Reformasi Polri Usai Ketemu Jokowi?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!