- Komisi Reformasi Polri membahas empat isu struktural krusial, termasuk kedudukan Polri dan mekanisme pemilihan Kapolri.
- Komisi menyepakati rekrutmen, mutasi, dan promosi Polri wajib bebas dari praktik intervensi titipan dan pungutan.
- Penguatan Kompolnas diusulkan menjadi lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial yang keputusannya mengikat.
Suara.com - Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD memaparkan sejumlah isu struktural krusial yang tengah dibahas dalam agenda reformasi kepolisian.
Pembahasan ini muncul di tengah polemik pernyataan Kapolri di DPR yang menegaskan posisi Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pandangan Kapolri merupakan sikap institusional yang tidak berkaitan langsung dengan posisi Komisi Reformasi Polri.
“Ya itu terserah Pak Kapolri aja ya, itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, (4/2/2026).
Mahfud menjelaskan, komisi saat ini telah menyepakati sejumlah keputusan awal, salah satunya terkait rekrutmen, mutasi, dan promosi di tubuh Polri yang tidak boleh lagi diwarnai praktik titipan maupun pungutan.
“Tidak boleh ada titip-titipan dalam rekrutmen, mutasi, promosi, nggak boleh,” tegasnya.
Selain itu, Komisi Reformasi Polri juga tengah membahas empat persoalan struktural utama. Pertama, soal kedudukan Kapolri dan institusi Polri, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Kedua, mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui DPR atau menggunakan skema lain. Mahfud mengungkapkan, terdapat perbedaan pandangan dalam komisi.
Di satu sisi, pemilihan oleh DPR dinilai dapat mencegah kesewenang-wenangan Presiden, namun di sisi lain berpotensi membuka ruang transaksi politik.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
“Kalau dipilih DPR atasan kami banyak sekali katanya, ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri gitu nitip orang promosi, nitip apa, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat,” ungkap Mahfud mengutip pandangan internal Polri.
Ketiga, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum berfungsi optimal sebagai pengawas eksternal Polri.
“Kompolnas ini kan sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri kan? Bukan ngawasi Polri,” ujarnya.
Ke depan, Kompolnas diusulkan menjadi lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial, di mana keputusannya bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.
“Iya itu eksekutorial keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, penguatan Kompolnas juga mencakup kemungkinan pembentukan struktur pengawasan hingga tingkat daerah, dengan batasan perkara tertentu.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone