Suara.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, Fauzih Amro sangat mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada maskapai penerbangan Lion Air. Menurutnya, sanksi berupa penutupan teehadap 95 rute penerbangan, tidak boleh membuka rute baru, dan pembekuan sementara "ground handling" adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera.
"Saya sebagai anggota Komisi V sangat mendukung sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan terhadap Lion Air," kata Fauzih di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarra Pusat, Sabtu(21/5/2016).
Oleh karena itu, dia pun tidak terlalu menghiraukan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Lion Air. Menurutnya, setiap korporasi memang mempunyai hak untuk menggugat pihak yang dinilai merugikan dirinya.
"Kalau orang atau corporate diberikan sanksi mereka berhak untuk mengajukan gugatan," katanya.
Untuk diketahui, ada rencana dari pihak Lion Air untuk melaporkan Kementerian Perhubungan kepada Mabes Polri menyusul pemberian sanksi tersebut. Mereka menilai, sanksi tersebut dapat merugikan, karena mengganggu operasional mereka.
Lebih lanjut, Politisi Hanura tersebut menegaskan bahwa semua aturan yang berkaitan dengan dunia penerbangan sudah diatur sedemikian rupa. Karenanya, tinggal bagaiamana pihak maskapai mengikuti dan menjalankan aturan yang ada tersebut.
"Nah ini yang dilakukan perlawanan oleh Lion Air.Kita tahu semua bahwa undang-undang penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 sudah mengatur itu, kedua Peraturan Menteri Tahun 55 tentang keselamatan penerbangan sipil. Peraturan menteri Nomor 187 tentang penguasaan di bandara," kata Fauzih.
Seperti diektahui pada Senin(16/5/2016) malam lalu, 47 penumpang Pesawat AirAsia yang berangkat dari Singapura masuk ke terminal domestik di Denpasar Bali. Hal itu terjadi, karena satu dari tiga buah bus yang ingin mengantar penumpang dari pesawat AirAsia tersebut tidak mengantarnya ke terminal Internasional. Alhasil, penumpang yang seharusnya turun di terminal internaional malah tiba di terminal domestik.
Tag
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Daftar Maskapai Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta, Mulai Berlaku Pekan Ini
-
Viral Pria Bayar Bagasi Pesawat Lebih Mahal dari Harga Tiket, Ini Penyebabnya
-
Rekaman Detik-Detik Lion Air Jatuh Mirip Kabar Jessica Radcliffe Tewas, Banyak yang Percaya
-
Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK