Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih mengkaji laporan maskapai penerbangan Lion Air yang menuduh pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Seperti diketahui, Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan "ground handling" Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyusul insiden salah menurunkan penumpang dari luar negeri ke terminal 1B kedatangan domestik sehingga banyak penumpang tidak melalui proses imigrasi.
"Setiap pelaporan Polisi yang masuk sudah ada SOP (standar operasional prosedur) nya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai upacara kenaikan pangkat para perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Dia menjelaskan, penyidik masih mendalami laporan tersebut apakah terdapat unsur pidana dalam keputusan Direjen Perhubungan Udara Kemenhub terhadap maskapai Lion Air itu atau tidak. Bila tidak ada unsur pidananya, maka kasus itu tidak akan dilanjutkan oleh Kepolisian.
"Nanti di penyelidikan apakah unsur pidananya ada atau tidak. Kalau tidak ya kami tidak lanjutkan, kalau ada unsur pidananya kami akan tingkatkan ke penyidikan," ujar Badrodin.
Sebelumnya, maskapai penerbangan Lion Air tak terima sanksi pembekuan "ground handling" di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Kementerian Perhubungan. Atas hal itu mereka melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke polisi selaku pejabat yang mengeluarkan keputusan sanksi terhadap Lion Air tersebut.
"Kami sudah laporkan (Dirjen Perhubungan Udara) ke Mabes Polri, Senin (16/5/2016), dan sudah diterima," kata Presiden Direktur Lion Group, Eduard Sirait dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5) pekan lalu.
Menurut Eduard, keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang menjauhi sanksi terhadap maskapainya akibat salah menurunkan penumpang asal luar negeri yang diturunkan di terminal domestik itu tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
"Apakah SK (Surat Keputusan Sanksi) yang dia keluarkan sesuai dengan kewenangan?" tanya Edward.
Sementara itu, pihak maskapai yang kerap bermasalah ini melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Badan Reserse Kriminal Polri bernomor LP/512/V/2016 Bareskrim. Yang melaporkan PT Lion Mentari Airline atas nama pelapor Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air, dengan terlapor Suprasetyo pada 16 Mei 2016.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pria Bayar Bagasi Pesawat Lebih Mahal dari Harga Tiket, Ini Penyebabnya
-
Rekaman Detik-Detik Lion Air Jatuh Mirip Kabar Jessica Radcliffe Tewas, Banyak yang Percaya
-
Dioper ke RS Jiwa usai Tersangka, Kasus Penumpang Lion Air Teriak Bom Disetop Polisi?
-
4 Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Lion Air: Senyum Janggal & Riwayat Perawatan Medis
-
Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting