Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar angkat bicara terkait belum rampungnya berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menilai jika kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso ini memang cukup sulit.
Pasalnya, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menemukan tindak pidana yang disangkakan kepada Jessica terkait racun sianida yang ditaburkan ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).
Terkait belum rampungnya berkas Jessica oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bambang berharap upaya perampungan berkas Jessica tidak cenderung dipaksakan. Dia khawatir apabila alat bukti yang disertakan di berkas tersebut belum sempurna, maka akan mencederai kredibilitas lembaga penegak hukum.
"Apa istilahnya, jangan sampai memaksakan (berkas Jessica) untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru, waduh itu (bisa cederai) Hak Asasi Manusia," kata Bambang.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menyampaikan jika pihaknya masih meneliti berkas kasus pembunuhan Mirna, meski masa penahanan Jessica tinggal tiga hari lagi.
"Tim belum menyimpulkan itu, masih proses. Unsur-unsurnya sudah cukup belum didukung oleh alat bukti, " kata Waluyo.
Dia mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum masih memeriksa sejumlah alat bukti untuk menyempurnakan unsur pidana yang disangkakan kepada Jessica. Dari hal tersebut, imbuh Waluyo, jaksa tidak akan berpedoman terhadap persoalan masa tahanan tersangka.
"Kita tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kita alat bukti," kata dia.
Waluyo menganggap kasus yang menjerat Jessica tersebut telah memenuhi unsur pidana. Namun, kata dia, alat bukti yang telah disertakan penyidik Polda Metro Jaya belum bisa menyempurnakan kasus dugaan pembunuhan yang disangkakan kepada Jessica.
"Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas daripada kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin. Ini merupakan pelimpahan berkas yang kelima setelah dikembalikan Kejati. Masa penahanan Jessica sendiri akan habis pada tanggal 28 Mei 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu