Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar angkat bicara terkait belum rampungnya berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menilai jika kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso ini memang cukup sulit.
Pasalnya, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menemukan tindak pidana yang disangkakan kepada Jessica terkait racun sianida yang ditaburkan ke Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Memang kasus Jessica cukup pelik, cukup sulit. Tidak semudah kasus-kasus lain," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).
Terkait belum rampungnya berkas Jessica oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bambang berharap upaya perampungan berkas Jessica tidak cenderung dipaksakan. Dia khawatir apabila alat bukti yang disertakan di berkas tersebut belum sempurna, maka akan mencederai kredibilitas lembaga penegak hukum.
"Apa istilahnya, jangan sampai memaksakan (berkas Jessica) untuk diteruskan. Itu nanti kalau keliru, waduh itu (bisa cederai) Hak Asasi Manusia," kata Bambang.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menyampaikan jika pihaknya masih meneliti berkas kasus pembunuhan Mirna, meski masa penahanan Jessica tinggal tiga hari lagi.
"Tim belum menyimpulkan itu, masih proses. Unsur-unsurnya sudah cukup belum didukung oleh alat bukti, " kata Waluyo.
Dia mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum masih memeriksa sejumlah alat bukti untuk menyempurnakan unsur pidana yang disangkakan kepada Jessica. Dari hal tersebut, imbuh Waluyo, jaksa tidak akan berpedoman terhadap persoalan masa tahanan tersangka.
"Kita tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kita alat bukti," kata dia.
Waluyo menganggap kasus yang menjerat Jessica tersebut telah memenuhi unsur pidana. Namun, kata dia, alat bukti yang telah disertakan penyidik Polda Metro Jaya belum bisa menyempurnakan kasus dugaan pembunuhan yang disangkakan kepada Jessica.
"Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas daripada kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin. Ini merupakan pelimpahan berkas yang kelima setelah dikembalikan Kejati. Masa penahanan Jessica sendiri akan habis pada tanggal 28 Mei 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat