Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanan pada 30 Januari 2016.
Tetapi sampai sekarang, berkas kasus belum juga berhasil dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut empat kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terakhir dikembalikan pada Selasa (17/5/2016). Dengan demikian, penyidik tinggal punya waktu sebelas hari untuk melengkapinya. Kalau tidak juga lengkap, polisi harus membebaskan Jessica dari tahanan pada Minggu (29/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi akan mematuhi undang-undang.
"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum, intinya kita berdasarkan undang-undang yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan. Maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Setelah berkas dikembalikan kejaksaan, kata Awi, penyidik polda melakukan evaluasi berkas kasus. Penyidik, katanya, akan melengkapinya sesuai petunjuk kejaksaan.
"Kasusnya masih terus berproseskan. kalau belum P21, ya kita akan tetap melakukan evaluasi sudah 120 hari itu, namun belum P21, apa kekurangannya. Namun tetap kita akan melakukan koordinasi dengan JPU," ujar Awi.
"Tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbangkan dan menilai kelengkapan berkas ini. Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai tidak," Awi menambahkan.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Dia Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat