Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanan pada 30 Januari 2016.
Tetapi sampai sekarang, berkas kasus belum juga berhasil dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut empat kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terakhir dikembalikan pada Selasa (17/5/2016). Dengan demikian, penyidik tinggal punya waktu sebelas hari untuk melengkapinya. Kalau tidak juga lengkap, polisi harus membebaskan Jessica dari tahanan pada Minggu (29/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi akan mematuhi undang-undang.
"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum, intinya kita berdasarkan undang-undang yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan. Maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Setelah berkas dikembalikan kejaksaan, kata Awi, penyidik polda melakukan evaluasi berkas kasus. Penyidik, katanya, akan melengkapinya sesuai petunjuk kejaksaan.
"Kasusnya masih terus berproseskan. kalau belum P21, ya kita akan tetap melakukan evaluasi sudah 120 hari itu, namun belum P21, apa kekurangannya. Namun tetap kita akan melakukan koordinasi dengan JPU," ujar Awi.
"Tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbangkan dan menilai kelengkapan berkas ini. Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai tidak," Awi menambahkan.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Dia Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji