Suara.com - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanan pada 30 Januari 2016.
Tetapi sampai sekarang, berkas kasus belum juga berhasil dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut empat kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terakhir dikembalikan pada Selasa (17/5/2016). Dengan demikian, penyidik tinggal punya waktu sebelas hari untuk melengkapinya. Kalau tidak juga lengkap, polisi harus membebaskan Jessica dari tahanan pada Minggu (29/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi akan mematuhi undang-undang.
"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum, intinya kita berdasarkan undang-undang yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan. Maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Setelah berkas dikembalikan kejaksaan, kata Awi, penyidik polda melakukan evaluasi berkas kasus. Penyidik, katanya, akan melengkapinya sesuai petunjuk kejaksaan.
"Kasusnya masih terus berproseskan. kalau belum P21, ya kita akan tetap melakukan evaluasi sudah 120 hari itu, namun belum P21, apa kekurangannya. Namun tetap kita akan melakukan koordinasi dengan JPU," ujar Awi.
"Tidak menutup kemungkinan jaksa juga masih menimbangkan dan menilai kelengkapan berkas ini. Ya kita membantu melengkapi berkas itu. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai tidak," Awi menambahkan.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Dia Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan