Suara.com - Mahkamah Agung mengumumkan telah telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yakni Janner Purba yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, lalu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin alias Billy pada 23 Mei 2016.
"Kami hari ini mengumumkan tanggal 23 Mei 2016 jam 16.30 sore telah terjadi operasi tangkap tangan terhadap dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang bertugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang pertama berinisial JP, lalu berinisial TT dan berisinial BL," ujar Humas MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Kami mendengar informasi bahwa ada dua orang terdakwa yang ditangkap bersama ketiga aparatur Pengadilan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan MA akan memberhentikan sementara ketiga aparatur pengadilan tersebut, karena ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Edi Santoni dan Syafri Syafi'i.
"Jika sudah ada ketetapan hukum dari KPK, terhadap yang bersangkutan antara lain ditetapkan bahwa, yang bersangkutan sebagai tersangka, Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan yaitu menghentikan sementara dari jabatan itu,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba. Janner ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafi'i, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dalam OTT terjadi serah terima uang Rp 150 juta dari Syafri Syafi'i kepada Janner Purba. Uang tersebut diduga diberikan agar Syafri Syafi'i dan rekannya, Edi Santoni bisa divonis bebas saat pembacaan putusan kasus penyelewengan honor Dewan Pembinma RS M Yunus Tahun 2011 dengan kerugian negara Rp5,6 miliar, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (24/5/2016).
Sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Edi Santoni selaku terdakwa juga sudah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Janner Purba, dengan motif yang sama.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno