Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan sesual terhadap berupa kebiri kimia. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu baru disahkan Presiden Joko Widodo, kemarin.
"Kalau memang Presiden perintah kita harus ikut. Kan lebih tinggi. Semua Undang-Undang kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan siap berdebat mengenai hukuman kebiri karena terlalu ringan, kali ini Ahok mendukung.
"Saya kira inti masalah bukan di situ sebetulnya. Kalau saya tentu menganut hukum seumur hidup," kata Ahok.
Ketika itu, Ahok mengatakan selain hukuman seumur hidup, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga jangan sampai diberi remisi hukuman.
"Bisa juga orang itu setelah bertobat dia bisa mempertobatkan orang lain di dalam. Itu lebih baik. Tapi kalau dibunuh juga terlalu mudah. Kalau kita mau pikir jahat juga langsung dibunuh juga keenakan dia, langsung selesai," kata Ahok.
Pemberatan hukuman berupa kebiri kimia bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain pemberatan berupa kebiri kimia, ada beberapa hukuman tambahan lainnya yang diatur dalam perppu, pemasangan alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik. Pengumuman identitas pelaku merupakan bentuk hukuman sosial.
Jokowi menilai kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan