Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti hari ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penyerahan semua alat bukti kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka utama Jessica Kumala Wongso.
"Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap Jessica, kami serahkan ke jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Hal ini menyusul perkembangan terbaru, dimana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna lengkap atau P21.
Krishna menyebutkan jumlah barang bukti yang akan diserahkan lebih dari 37 buah.
"Barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lain.Termasuk CCTV, semua barang barang disita, semua hasil di laboratorium forensik kami kumpulkan, dan kita serahkan," ujar Krishna.
Terkait P21 kasus pembunuhan Mirna, Krishna mengucapkan terimakasih kepada jaksa peneliti Kejadi DKI Jakarta.
"Ada kerjasama yang baik jaksa peneliti yang sangat teliti sekali memberikan masukan pada berkas ini dan kami penuhi," kata Krishna.
"Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan. Bagaimana seperti apa sidangnya, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak dipengadilan," Krishna menambahkan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan