Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola terminal tipe A yang ada di Jakarta.
Penolakan Jonan didasari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat. Lantas bagaimana tanggapan Ahok?
"Itu memang UU kan begitu, secara UU terminal tipe A itu dikelola oleh pemerintah pusat. Lalu teman-teman bilang, bisa nggak dikelola oleh kita, kita kan ada UU khusus ibu kota," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2016).
Menurut Ahok, keinginan Pemprov DKI untuk mengambil alih pengelolaan terminal tipe A semata-mata untuk mengatasi kesemrawutan di terminal. Adapun terminal tipe A yang ingin diambil alih yakni, Kampung Rambutan, Pulogadung dan Kalideres.
"Kamu lihat nggak di Pasar Rebo? Pasar Rebo itu semua bus bus yang ngetem ngetem itu bisa nggak (kita) cabut izinnya? Nggak bisa. Kemenhub cabut izin nggak? Nggak juga," kata Ahok.
Setelah Jonan menolak keinginan Pemprov DKI mengelola terminal tipe A membuat Ahok sedikit kecewa.
"Jadi Jakarta nih kacau balau kalau terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat. Makanya kita ajukan. Tapi secara UU jelas memang kewenangan pusat," jelas Ahok.
Selain itu mantan Bupati Belitung Timur ini juga meminta kepada Kemenhub untuk bisa menindak para sopir angkutan umum baik itu dalam kota maupun luar kota yang ngetem sembarangan.
"Tapi semua trayek dari luar kota cabut dong trayeknya kalau bandel ngetem, dan nggak mau masuk ke dalam terminal. Nah itu yang masalah. Tapi secara undang undang, saya akan taat kepada UU," jelas Ahok.
Berita Terkait
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus