Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachasin alias Billy diduga pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba. Pemberian uang tersebut diduga sebagai balasan Janner atas jasa baik Billy yang sudah mengantarkan paket kepada Toton terkait kasus korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011. Toton merupakan anggota Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Uang Rp10 juta itu dikasih dari hakim JP (Janner Purba) ke Badaruddin. Badaruddin nggak nanya, diambil saja," kata kuasa hukum Badarudsin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Pasalnya, Badaruddin tidak menanyakan tujuannya.
Namun, kata Rahmat, paket tersebut diserahkan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii. Syafri adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Badaruddin bertugas sebagai panitera pengganti.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap, katanya. Masing-masing tahap diberikan Rp5 juta. Janner memberikan uang tersebut selang beberapa hari usai Badaruddin menyerahkan paket dari Syafri kepada Hakim Toton.
"(Paket) Dari S (Syafri) diteruskan ke Hakim T. Nggak dapat apa-apa, tapi dari JP dikasih Rp10 juta, itu saja," kata Rahmat.
Sedangkan mengenai paket yang diterima Badaruddin, Badaruddin mengaku tidak mengetahui apa isinya. Sebagai bawahan, kata Rahmat, ketidaktahuan Badaruddin merupakan hal yang wajar.
"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi PP itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta ya setidaknya minta jadwal sidang kan ke siapa? Ke Badaruddin," katanya.
Terkait kasus yang akhirnya menjerat Badaruddin di KPK, Rahmat menilai kliennya hanya pasif. Rahmat beralasan ketidaktahuan kliennya terkait uang itu akan menjadi pembelaan.
"Fungsinya Badaruddin pasif. Cuma dia nggak tahu kalau dalamnya itu bentuknya apa, dia nggak tahu dalam bentuk uang tapi dalam bentuk bungkusan," kata Rahmat.
Berbeda dengan pernyataan Rahmat, sebelumnya KPK menilai Billy lebih berperan aktif dalam mengatur kasus tersebut di PN Kepahiang.
"BAB (Billy) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (25/5/2016).
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Janner, Toton, dan Badaruddin. Dua lagi yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.
Janner dan Toton sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Uang Rp10 juta itu dikasih dari hakim JP (Janner Purba) ke Badaruddin. Badaruddin nggak nanya, diambil saja," kata kuasa hukum Badarudsin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Pasalnya, Badaruddin tidak menanyakan tujuannya.
Namun, kata Rahmat, paket tersebut diserahkan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii. Syafri adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Badaruddin bertugas sebagai panitera pengganti.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap, katanya. Masing-masing tahap diberikan Rp5 juta. Janner memberikan uang tersebut selang beberapa hari usai Badaruddin menyerahkan paket dari Syafri kepada Hakim Toton.
"(Paket) Dari S (Syafri) diteruskan ke Hakim T. Nggak dapat apa-apa, tapi dari JP dikasih Rp10 juta, itu saja," kata Rahmat.
Sedangkan mengenai paket yang diterima Badaruddin, Badaruddin mengaku tidak mengetahui apa isinya. Sebagai bawahan, kata Rahmat, ketidaktahuan Badaruddin merupakan hal yang wajar.
"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi PP itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta ya setidaknya minta jadwal sidang kan ke siapa? Ke Badaruddin," katanya.
Terkait kasus yang akhirnya menjerat Badaruddin di KPK, Rahmat menilai kliennya hanya pasif. Rahmat beralasan ketidaktahuan kliennya terkait uang itu akan menjadi pembelaan.
"Fungsinya Badaruddin pasif. Cuma dia nggak tahu kalau dalamnya itu bentuknya apa, dia nggak tahu dalam bentuk uang tapi dalam bentuk bungkusan," kata Rahmat.
Berbeda dengan pernyataan Rahmat, sebelumnya KPK menilai Billy lebih berperan aktif dalam mengatur kasus tersebut di PN Kepahiang.
"BAB (Billy) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (25/5/2016).
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Janner, Toton, dan Badaruddin. Dua lagi yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.
Janner dan Toton sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib