Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba, pada Selasa (31/5/2016). Janner diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Majelis Hakim Tipikor Bengkulu Toton dalam kasus dugaan penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Selain Janner, hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M .Yunus Edy Santoni.
Sementara untuk tersangka Billy, KPK memeriksa Edy Santony.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap Janner Purba, Toton, Badaruddin, Syafri, dan Edy.
Janner dan Toton yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Badaruddin yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. SK diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edy. Dalam persidangan, PN Bengkulu menunjuk majelis hakim, Janner, Toton, dan Siti Insirah.
Gara-gara mereka ditangkap KPK, sidang kasus tersebut ditunda.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Selain Janner, hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M .Yunus Edy Santoni.
Sementara untuk tersangka Billy, KPK memeriksa Edy Santony.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap Janner Purba, Toton, Badaruddin, Syafri, dan Edy.
Janner dan Toton yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Badaruddin yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. SK diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edy. Dalam persidangan, PN Bengkulu menunjuk majelis hakim, Janner, Toton, dan Siti Insirah.
Gara-gara mereka ditangkap KPK, sidang kasus tersebut ditunda.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN