Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, di Gedung MA,Jakarta, Rabu (25/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Mahkamah Agung memberhentikan untuk sementara waktu dua hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, dan Toton, yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
MA juga memberhentikan Royani, ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi. Royani diberhentikan sementara oleh MA karena dinilai melanggar aturan.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
Royani diberi sanksi atas kasus di PN Jakarta Pusat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028