Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, di Gedung MA,Jakarta, Rabu (25/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Mahkamah Agung memberhentikan untuk sementara waktu dua hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, dan Toton, yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
MA juga memberhentikan Royani, ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi. Royani diberhentikan sementara oleh MA karena dinilai melanggar aturan.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
Royani diberi sanksi atas kasus di PN Jakarta Pusat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional