Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, di Gedung MA,Jakarta, Rabu (25/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Mahkamah Agung memberhentikan untuk sementara waktu dua hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, dan Toton, yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
MA juga memberhentikan Royani, ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi. Royani diberhentikan sementara oleh MA karena dinilai melanggar aturan.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
Royani diberi sanksi atas kasus di PN Jakarta Pusat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?