Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang juga Ketua PN Kepahiang, Janner Purba, di Gedung MA,Jakarta, Rabu (25/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Mahkamah Agung memberhentikan untuk sementara waktu dua hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, dan Toton, yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, ketua MA Indonesia mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan (Janner Purba) dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut, dan juga diberhentikan sementara yang bersangkutan (Toton) sebagai hakim ad hoc pada PN Tipikor Bengkulu," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (31/5/2016).
MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Ketiga orang itu ditetapkan menjadi tersangka kasus RSUD Muhammad Yunus, Bengkulu. Mereka diduga menerima suap dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edy Santony.
MA juga memberhentikan Royani, ajudan dari Sekretaris MA Nurhadi. Royani diberhentikan sementara oleh MA karena dinilai melanggar aturan.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
"Saudara yang berinisial HRY Golongan 3C staf pada panitera Muda pidsus MA RI, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang sah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil maka, yang bersangkutan diberhentikan dari status PNS yang bersangkutan," kata Suhadi.
Royani diberi sanksi atas kasus di PN Jakarta Pusat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam