Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka rekeningnya yang telah diblokir. Badaruddin yang bekerja sebagai Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu mengaku ekonomi keluarganya sekarang dalam kondisi sulit.
"Kami memohon untuk dibukakan kembali rekening gaji karena diblokir. Ini khusus rekening gaji yang memang sangat-sangat diperlukan keluarga," kata kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Menurut Rahmat kesulitan keluarga Badaruddin lantaran dia hanya memiliki satu rekening. Rekening tersebut adalah rekening yang terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk transaksi gaji.
"Apalagi ini ada anaknya umurnya empat tahun. Karena memang Badaruddin hanya dapat penghasilan dari situ saja. Rekeningnya cuma satu yang terdaftar di PN," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mengatakan kliennya mengajukan permohonan agar KPK memperhatikan kondisi kesehatan selama di tahanan. Menurut Rahmat, Badaruddin menderita penyakit tulang belakang.
"Kami telah menyertakan hasil rontgen dan pemeriksaan x-ray dari RS Tiara Sella bagian radiologi, Bengkulu," kata Rahmat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua dari lima tersangka yaitu majelis hakim yang tengah menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Janner dan Toton diduga menerima uang Rp650 juta. Uang ini diduga untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santroni yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.
"Kami memohon untuk dibukakan kembali rekening gaji karena diblokir. Ini khusus rekening gaji yang memang sangat-sangat diperlukan keluarga," kata kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Menurut Rahmat kesulitan keluarga Badaruddin lantaran dia hanya memiliki satu rekening. Rekening tersebut adalah rekening yang terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk transaksi gaji.
"Apalagi ini ada anaknya umurnya empat tahun. Karena memang Badaruddin hanya dapat penghasilan dari situ saja. Rekeningnya cuma satu yang terdaftar di PN," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mengatakan kliennya mengajukan permohonan agar KPK memperhatikan kondisi kesehatan selama di tahanan. Menurut Rahmat, Badaruddin menderita penyakit tulang belakang.
"Kami telah menyertakan hasil rontgen dan pemeriksaan x-ray dari RS Tiara Sella bagian radiologi, Bengkulu," kata Rahmat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua dari lima tersangka yaitu majelis hakim yang tengah menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Janner dan Toton diduga menerima uang Rp650 juta. Uang ini diduga untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santroni yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu