Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka rekeningnya yang telah diblokir. Badaruddin yang bekerja sebagai Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu mengaku ekonomi keluarganya sekarang dalam kondisi sulit.
"Kami memohon untuk dibukakan kembali rekening gaji karena diblokir. Ini khusus rekening gaji yang memang sangat-sangat diperlukan keluarga," kata kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Menurut Rahmat kesulitan keluarga Badaruddin lantaran dia hanya memiliki satu rekening. Rekening tersebut adalah rekening yang terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk transaksi gaji.
"Apalagi ini ada anaknya umurnya empat tahun. Karena memang Badaruddin hanya dapat penghasilan dari situ saja. Rekeningnya cuma satu yang terdaftar di PN," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mengatakan kliennya mengajukan permohonan agar KPK memperhatikan kondisi kesehatan selama di tahanan. Menurut Rahmat, Badaruddin menderita penyakit tulang belakang.
"Kami telah menyertakan hasil rontgen dan pemeriksaan x-ray dari RS Tiara Sella bagian radiologi, Bengkulu," kata Rahmat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua dari lima tersangka yaitu majelis hakim yang tengah menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Janner dan Toton diduga menerima uang Rp650 juta. Uang ini diduga untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santroni yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.
"Kami memohon untuk dibukakan kembali rekening gaji karena diblokir. Ini khusus rekening gaji yang memang sangat-sangat diperlukan keluarga," kata kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Menurut Rahmat kesulitan keluarga Badaruddin lantaran dia hanya memiliki satu rekening. Rekening tersebut adalah rekening yang terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk transaksi gaji.
"Apalagi ini ada anaknya umurnya empat tahun. Karena memang Badaruddin hanya dapat penghasilan dari situ saja. Rekeningnya cuma satu yang terdaftar di PN," katanya.
Selain itu, Rahmat juga mengatakan kliennya mengajukan permohonan agar KPK memperhatikan kondisi kesehatan selama di tahanan. Menurut Rahmat, Badaruddin menderita penyakit tulang belakang.
"Kami telah menyertakan hasil rontgen dan pemeriksaan x-ray dari RS Tiara Sella bagian radiologi, Bengkulu," kata Rahmat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua dari lima tersangka yaitu majelis hakim yang tengah menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Janner dan Toton diduga menerima uang Rp650 juta. Uang ini diduga untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santroni yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'