Pimpinan KPK menjelaskan kasus RS Sumber Waras dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan proses penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu dipaparkan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (15/6/2016).
"Pertama, pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan dari masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang menginformasikan temuan BPK tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp191 miliar," papar Agus.
Kemudian Pengaduan Masyarakat KPK mengumpulkan data dan informasi terkait pengadaan lahan RS Waras dan diputuskan, pimpinan meminta audit investigasi pada BPK sesuai dengan surat pimpinan KPK pada tanggal 6 Agustus 2015.
"Jadi mohon dipahami ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami, karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi III," paparnya.
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 29 September 2015, KPK melayangkan surat perintah penyelidikan bernomor 65 tahun 2015 untuk kasus ini.
Selanjutnya, KPK berkoordindasi dengan tim audit BPK dalam perolehan data dan dokumen. BPK pun menyampaikan hasil audit investigasinya dan melakukan pemaparan-pemaparan kepada pimpinan KPK sebelum jaman Agus pada 10 Desember 2015.
Agus melanjutkan, laporan hasil audit invetigasi BPK ini dijadikan informasi tambahan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor Sumber Waras. Pemaparan atau ekspose kasus ini dari penyelidik ke pimpinan itu dilakukan beberapa kali, dan yang terakhir pada 13 Juni 2016. Dalam kesempatan ini, Agus mengatakan, tim penyelidik mengusulkan untuk menghentikan proses ini.
"Tapi kami belum memutuskan berhenti karena seperti yang saya jelaskan juga masih ada informasi yang perlu di gali," papar dia.
Agus menerangkan, KPK merasa masih perlu mengundang BPK kembali untuk meminta tambahan keterangan. Sebab, ada perbedaan pandangan antara BPK dengan penyelidik KPK dalam penanganan kasus ini.
"Poin pokok perbedaannya adalah penggunaan aturan dengan Perpres 40 tahun 2014. Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur karena tidak digunakan perencanaan," kata Agus.
Penyelidik KPK, sambungnya, melihat relai Perpres nomor 40 tahun 2014 disamping surat peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2012. Karena Surat Kepala BPN ini memperkuat Perpres yang menyatakan pengadaan yang kurang dari 5 hektar boleh beli langsung dan boleh dilakukan negosiasi.
"Jadi sampai saat ini kami belum berkeputusan untuk menghentikan. Kalau pun penghentian di tingkat penyelidikan pun sebetulnya masih bisa buka tutup. Kalau di penyidikan KPK tidak boleh menghentikannya. Kalau penyelidikan, begitu dihentikan, ada bukti baru, bisa diproses lagi," papar Agus.
"Dan, sampai hari ini, penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting