Pimpinan KPK menjelaskan kasus RS Sumber Waras dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan proses penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu dipaparkan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (15/6/2016).
"Pertama, pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan dari masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang menginformasikan temuan BPK tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp191 miliar," papar Agus.
Kemudian Pengaduan Masyarakat KPK mengumpulkan data dan informasi terkait pengadaan lahan RS Waras dan diputuskan, pimpinan meminta audit investigasi pada BPK sesuai dengan surat pimpinan KPK pada tanggal 6 Agustus 2015.
"Jadi mohon dipahami ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami, karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi III," paparnya.
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 29 September 2015, KPK melayangkan surat perintah penyelidikan bernomor 65 tahun 2015 untuk kasus ini.
Selanjutnya, KPK berkoordindasi dengan tim audit BPK dalam perolehan data dan dokumen. BPK pun menyampaikan hasil audit investigasinya dan melakukan pemaparan-pemaparan kepada pimpinan KPK sebelum jaman Agus pada 10 Desember 2015.
Agus melanjutkan, laporan hasil audit invetigasi BPK ini dijadikan informasi tambahan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor Sumber Waras. Pemaparan atau ekspose kasus ini dari penyelidik ke pimpinan itu dilakukan beberapa kali, dan yang terakhir pada 13 Juni 2016. Dalam kesempatan ini, Agus mengatakan, tim penyelidik mengusulkan untuk menghentikan proses ini.
"Tapi kami belum memutuskan berhenti karena seperti yang saya jelaskan juga masih ada informasi yang perlu di gali," papar dia.
Agus menerangkan, KPK merasa masih perlu mengundang BPK kembali untuk meminta tambahan keterangan. Sebab, ada perbedaan pandangan antara BPK dengan penyelidik KPK dalam penanganan kasus ini.
"Poin pokok perbedaannya adalah penggunaan aturan dengan Perpres 40 tahun 2014. Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur karena tidak digunakan perencanaan," kata Agus.
Penyelidik KPK, sambungnya, melihat relai Perpres nomor 40 tahun 2014 disamping surat peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2012. Karena Surat Kepala BPN ini memperkuat Perpres yang menyatakan pengadaan yang kurang dari 5 hektar boleh beli langsung dan boleh dilakukan negosiasi.
"Jadi sampai saat ini kami belum berkeputusan untuk menghentikan. Kalau pun penghentian di tingkat penyelidikan pun sebetulnya masih bisa buka tutup. Kalau di penyidikan KPK tidak boleh menghentikannya. Kalau penyelidikan, begitu dihentikan, ada bukti baru, bisa diproses lagi," papar Agus.
"Dan, sampai hari ini, penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN