Pimpinan KPK menjelaskan kasus RS Sumber Waras dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan proses penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu dipaparkan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (15/6/2016).
"Pertama, pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan dari masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang menginformasikan temuan BPK tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp191 miliar," papar Agus.
Kemudian Pengaduan Masyarakat KPK mengumpulkan data dan informasi terkait pengadaan lahan RS Waras dan diputuskan, pimpinan meminta audit investigasi pada BPK sesuai dengan surat pimpinan KPK pada tanggal 6 Agustus 2015.
"Jadi mohon dipahami ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami, karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi III," paparnya.
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 29 September 2015, KPK melayangkan surat perintah penyelidikan bernomor 65 tahun 2015 untuk kasus ini.
Selanjutnya, KPK berkoordindasi dengan tim audit BPK dalam perolehan data dan dokumen. BPK pun menyampaikan hasil audit investigasinya dan melakukan pemaparan-pemaparan kepada pimpinan KPK sebelum jaman Agus pada 10 Desember 2015.
Agus melanjutkan, laporan hasil audit invetigasi BPK ini dijadikan informasi tambahan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor Sumber Waras. Pemaparan atau ekspose kasus ini dari penyelidik ke pimpinan itu dilakukan beberapa kali, dan yang terakhir pada 13 Juni 2016. Dalam kesempatan ini, Agus mengatakan, tim penyelidik mengusulkan untuk menghentikan proses ini.
"Tapi kami belum memutuskan berhenti karena seperti yang saya jelaskan juga masih ada informasi yang perlu di gali," papar dia.
Agus menerangkan, KPK merasa masih perlu mengundang BPK kembali untuk meminta tambahan keterangan. Sebab, ada perbedaan pandangan antara BPK dengan penyelidik KPK dalam penanganan kasus ini.
"Poin pokok perbedaannya adalah penggunaan aturan dengan Perpres 40 tahun 2014. Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur karena tidak digunakan perencanaan," kata Agus.
Penyelidik KPK, sambungnya, melihat relai Perpres nomor 40 tahun 2014 disamping surat peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2012. Karena Surat Kepala BPN ini memperkuat Perpres yang menyatakan pengadaan yang kurang dari 5 hektar boleh beli langsung dan boleh dilakukan negosiasi.
"Jadi sampai saat ini kami belum berkeputusan untuk menghentikan. Kalau pun penghentian di tingkat penyelidikan pun sebetulnya masih bisa buka tutup. Kalau di penyidikan KPK tidak boleh menghentikannya. Kalau penyelidikan, begitu dihentikan, ada bukti baru, bisa diproses lagi," papar Agus.
"Dan, sampai hari ini, penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno