Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mau berkomentar banyak tentang pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan bahwa tidak adanya unsur pidana dalam pembelian sebagain lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pasalnya, hingga saat ini, BPK belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK mengenai alasan hingga sampai pada putusan tidak ada unsur pidananya.
"BPK sampai dengan saat ini belum menerima penjelasan resmi dari KPK, jadi kami menunggu perkemgan lebih lanjut," kata Kepala Biro Humas BPK, Yudi Ramdan saat dihubungi Suara.com, Rabu(15/6/2016).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPK, dalam kasus Sumber Waras ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp191 miliar. Angka tersebut didapat dari selisih harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak dalam tahun yang berbeda. Dimana pada Tahun 2013 harga tanahnya berbeda dengan bulan Desember 2014.
Sementara terkait rencana KPK yang akan memanggil BPK dalam waktu dekat, Yudi mengatakan bahwa pihaknya akan menghormatinya. Hal itu untuk terus menjaga hubungan baik antar lembaga yang sudah terjalin selama ini.
"Komunikasi dengan lembaga negara, biasa kami lakukan, BPK dan KPK selama ini hubungannya baik, kami menunggu informasi lebih lanjut," kata Yudi.
Seperti diketahui, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR Selasa(14/6/2016) kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah memaparkan hasil kerja penyidik KPK terkait kasus Sumber Waras. Menurutnya, penyidik KPK tidak menemukan ada pelanggaran unsur pidana dalam pembelian lahan yang dilakulan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Agus di DPR, Selasa (14/6/2016).
Komentar
Berita Terkait
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu