Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mau berkomentar banyak tentang pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan bahwa tidak adanya unsur pidana dalam pembelian sebagain lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pasalnya, hingga saat ini, BPK belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK mengenai alasan hingga sampai pada putusan tidak ada unsur pidananya.
"BPK sampai dengan saat ini belum menerima penjelasan resmi dari KPK, jadi kami menunggu perkemgan lebih lanjut," kata Kepala Biro Humas BPK, Yudi Ramdan saat dihubungi Suara.com, Rabu(15/6/2016).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPK, dalam kasus Sumber Waras ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp191 miliar. Angka tersebut didapat dari selisih harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak dalam tahun yang berbeda. Dimana pada Tahun 2013 harga tanahnya berbeda dengan bulan Desember 2014.
Sementara terkait rencana KPK yang akan memanggil BPK dalam waktu dekat, Yudi mengatakan bahwa pihaknya akan menghormatinya. Hal itu untuk terus menjaga hubungan baik antar lembaga yang sudah terjalin selama ini.
"Komunikasi dengan lembaga negara, biasa kami lakukan, BPK dan KPK selama ini hubungannya baik, kami menunggu informasi lebih lanjut," kata Yudi.
Seperti diketahui, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR Selasa(14/6/2016) kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah memaparkan hasil kerja penyidik KPK terkait kasus Sumber Waras. Menurutnya, penyidik KPK tidak menemukan ada pelanggaran unsur pidana dalam pembelian lahan yang dilakulan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Agus di DPR, Selasa (14/6/2016).
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!