Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mau berkomentar banyak tentang pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan bahwa tidak adanya unsur pidana dalam pembelian sebagain lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pasalnya, hingga saat ini, BPK belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK mengenai alasan hingga sampai pada putusan tidak ada unsur pidananya.
"BPK sampai dengan saat ini belum menerima penjelasan resmi dari KPK, jadi kami menunggu perkemgan lebih lanjut," kata Kepala Biro Humas BPK, Yudi Ramdan saat dihubungi Suara.com, Rabu(15/6/2016).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPK, dalam kasus Sumber Waras ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp191 miliar. Angka tersebut didapat dari selisih harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak dalam tahun yang berbeda. Dimana pada Tahun 2013 harga tanahnya berbeda dengan bulan Desember 2014.
Sementara terkait rencana KPK yang akan memanggil BPK dalam waktu dekat, Yudi mengatakan bahwa pihaknya akan menghormatinya. Hal itu untuk terus menjaga hubungan baik antar lembaga yang sudah terjalin selama ini.
"Komunikasi dengan lembaga negara, biasa kami lakukan, BPK dan KPK selama ini hubungannya baik, kami menunggu informasi lebih lanjut," kata Yudi.
Seperti diketahui, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR Selasa(14/6/2016) kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah memaparkan hasil kerja penyidik KPK terkait kasus Sumber Waras. Menurutnya, penyidik KPK tidak menemukan ada pelanggaran unsur pidana dalam pembelian lahan yang dilakulan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Agus di DPR, Selasa (14/6/2016).
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim