Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan relawan Teman Ahok yang saat ini tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada tidak konsultasi dulu dengannya.
"Mereka nggak ada konsultasi sama saya. Jadi betul-betul Teman Ahok nggak ada hubungannya sama saya. Mereka main maju sendiri," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Meski demikian, Ahok tak menganggap langkah relawan Teman Ahok kelewatan.
"Saya nggak bilang mereka kebablasan juga. Untungnya mereka nggak antipartai," katanya
Pemohon uji materi tak hanya dilakukan relawan Teman Ahok, tetapi juga masyarakat atas nama Gerakan Nasional Calon Independen.
Teman Ahok beserta GNCI menggugat dua pasal UU Pilkada, yakni Pasal 41 dan Pasal 48.
Pasal 41 menyatakan pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu sebelumnya. Teman Ahok keberatan dengan pasal tersebut karena tak sedikit pendukung Ahok merupakan pemilih pemula.
Sedangkan Pasal 48, mereka mempermasalahkan soal verifikasi faktual yang hanya diberikan waktu 14 hari kerja, dan tiga hari tambahan waktu apbila pendukung pasangan calon independen tak bisa ditemui oleh Panitia Pemungutan Suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'