Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan surat larangan rapat Menteri BUMN Rini Sumarno di DPR tidak akan mengganggu koordinasi Parlemen dan pemerintah. Sebab, Menteri BUMN dalam hal ini bisa diwakili Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
"Tidak dong. Kan diwakilkan Menteri Keuangan. Presiden menugaskan Menteri Keuangan mewakili pemerintah untuk membahas RKA," kata Ade di DPR, Jumat (17/6/2016).
Dia menambahkan surat larangan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil keputusan Panitia Khusus Angket Pelindo II dan ditandatangani Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR pada saat itu.
"Jadi ini meneruskan dari keputusan pansus. Posisi pimpinan DPR kan cuma melanjutkan," tutur politikus Golkar.
Menurutnya surat tersebut bisa dicabut dan DPR bisa kembali rapat dengan Menteri BUMN. Namun, hal ini perlu dibahas oleh alat kelengkapan dewan dan perlu disetujui rapat paripurna.
"Itu kan pansus dan sudah diketok di Paripurna. Makanya harus dibawa Paripurna kembali,"kata dia.
Menteri Rini tidak boleh datang ke rapat dengan DPR sejak tahun 2015 atau sejak panitia khusus Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasi ke rapat paripurna DPR pada tanggal 23 Desember 2015. Salah satu poin rekomendasinya ialah memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN dan turunan dari rekomendasi itu adalah melarang Rini untuk rapat dengan DPR.
Dalam rapat Komisi VI pada Kamis (16/6/2016) kemarin, Rini tidak hadir. Kehadirannya diwakilkan ke Menteri Bambang.
Rapat tersebut sedianya beragendakan APBN Perubahan 2016 dan RKA K-L APBN 2017. Khusus APBN Perubahan 2016, ada pembahasa soal usulan penyertaan modal negara di APBN Perubahan 2016 senilai Rp53 triliun. PMN dibutuhkan untuk membangun infrastruktur jalan dan pembangkit listrik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu