Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka. Bersama dengan Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Putu, Novianti, seorang pengusaha, Yogan Askan dan Suhemi yang adalah orang kepercayaan Putu. Sementara yang terakhir adalah Kepala Dinas Prasarana dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto.
"Setelah melakukan pemeriksan selama 1x24 jam dan dilakukan ekspose, ditentukan tersangka IPS, NOV, SUH, YA dan SPT," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(29/6/2016).
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam transaksi suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Dalam kasus ini, Suhemi, Putu, dan Novianti diduga sebagai penerima, sementara Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.
Kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp40 ribu Dolar Singapura dan juga tiga bukti transfer yang nilainya mencapai Rp500 juta. Sementara itu, proyek jalan tersebut menelan anggaran senilai Rp300 miliar yang semuanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2016.v
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag