Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka. Bersama dengan Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Putu, Novianti, seorang pengusaha, Yogan Askan dan Suhemi yang adalah orang kepercayaan Putu. Sementara yang terakhir adalah Kepala Dinas Prasarana dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto.
"Setelah melakukan pemeriksan selama 1x24 jam dan dilakukan ekspose, ditentukan tersangka IPS, NOV, SUH, YA dan SPT," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(29/6/2016).
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam transaksi suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Dalam kasus ini, Suhemi, Putu, dan Novianti diduga sebagai penerima, sementara Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.
Kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp40 ribu Dolar Singapura dan juga tiga bukti transfer yang nilainya mencapai Rp500 juta. Sementara itu, proyek jalan tersebut menelan anggaran senilai Rp300 miliar yang semuanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2016.v
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan