Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi bagi para pengendara yang menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan sistem ganjil genap dalam masa uji coba.
"Gini, jadi tahapan uji coba kita ga langsung lakukan tindakan,"kata Andri di kawasan jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (27/7/2016).
Andri menambahkan dalam uji coba penerapan uji coba sistem ganjil genap, pihaknya hanya akan memberikan teguran bagi para pengendara yang melanggar.
"Hari ini kami hanya bagi brosur untuk pengendara, untuk minggu pertama pelanggar beri teguran, minggu kedua kami beri teguran tertulis," ujar Andri.
Lanjut Andri setelah proses sistem ganjil genap sudah benar benar diberlakukan dan terus dilakukan sosialisasi, maka nantinya untuk para pelanggar ada pemberian sanksi dimana dilakukan secara bertahap.
"Untuk pertama ya kami beri sidang tilang, tapi kalau tidak jera kami langsung tilang maksimal Rp500 ribu," ujar Andri.
Pantauan suara.com, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terlihat memberikan pengarahan dan memberikan selembaran mekanisme penerapan ganjil genap di traffic light bagi pengendara dengan mobil plat nomor genap, dimana saat ini Ganjil Genap diterapkan lewat kalender tanggalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing