Suara.com - Jaksa Penuntut Umum masih mempertanyakan soal hilangnya barang bukti celana yang digunakan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan, Jessica beralasan membuangnya karena celana tersebut sudah robek.
"Makanya nanti tinggal kita tanya ke terdakwa kenapa celana itu dibuang," kata Jaksa Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2016) malam.
Saat masih dalam tahap penyidikan, polisi sempat melakukan uji coba. Polisi mencari celana yang paling mirip dengan celana Jessica. Zat sianida kemudian ditabur ke lapisan celana untuk mengetahui reaksinya.
"Makanya penyidik cari celana yang paling mirip dengan celana yang dipakai Jessica saat itu. Nah itu dites, bagaimana reaksinya, apakah berlubang atau meninggalkan bercak warna permanen tapi tadi sudah dijelaskan bahwa tidak ada tanda itu," ujarnya menjelaskan.
Terlepas dari itu, Ardito menambahkan bahwa saat ini kematian Mirna sudah dipastikan akibat zat sianida. Hal itu terungkap dari pembuktian dan keterangan saksi ahli.
"Penyebab kematian kami sudah dapat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta