Suara.com - Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang AKP IL, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, bersama tiga tersangka lainnya, yakni T, TH, serta J segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Berkas perkara keempat tersangka tersebut, saat ini sedang tahap pemberkasan dan pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandra di Medan, Minggu (7/8/2016).
Sebelumnya, menurut dia, Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/8) telah melimpahkan tahap kedua berkas perkara tersangka AKP IL, T, TH, dan J ke Kejari Medan.
"Kemudian perwira pertama Polri itu, bersama tiga tersangka lainnya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Bobbi.
Ia menyebutkan, tersangka AKP IL dikenakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sedangkan, tiga tersangka T, TH dan J memiliki narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan happy five. Dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, BNN memeriksa Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP IL terkait ditemukannya transaksi mencurigakan untuk kasus narkoba tersangka T alias Toge.
"Saat ini, kita sedang menelusuri perkara TPPU untuk kasus narkoba dengan tersangka tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang baru. Setelah ditelusuri terus ternyata transaksi dengan oknum Polri, Kasat Narkoba di KP3 Belawan," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Setelah BNN menelusuri terus percakapan tersebut kemudian IL ditangkap dan ditemukan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar ditangannya dan telah dilakukan penyitaan oleh petugas, katanya.
"Dari hasil perekaman pembicaraan uang yang diminta Rp8 miliar, bahkan disitu mengatasnamakan pimpinan BNN itukan berarti saya dan menyebutkan pangkat, masa bintang tiga dikasih sekian katanya," kata Buwas. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap
-
Atasi Kemacetan Ragunan, Pramono Anung Bangun Parkir Bertingkat dan Hadirkan Wisata Malam
-
Dasco Minta Kader Gerindra Mulai Panaskan Mesin Politik: Tiga Tahun Lagi 2029
-
Dana Transfer Pusat Dipotong Rp15 T, Pramono Anung Minta Anak Buahnya Jangan Ngeluh
-
Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga, Kebijakan Pramono Disambut Baik Warga
-
Copot Arief Prasetyo, Prabowo Dikabarkan Angkat Mentan Amran jadi Kepala Bapanas
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya