Keluarga korban siswi SMK berinisial M (17) mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk meminta bantuan terkait pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum PNS walikota Jakarta Pusat.
Kuasa hukum M (17), Herbert Aritonang mengatakan hasil pertemuan korban dan sejumlah saksi di Polres Jakarta Pusat, kasus tersebut rencananya justru akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red) oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami kaget bila akan di SP3 dan ini terlalu buru-buru, karena sejak tanggal (3/8/2016 sampai tanggal (8/8/2016), kami tidak pernah dikasih tahu soal hasil Visum korban," kata Herbert di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).
Herbert menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mendapatkan informasi terkait hasil visum korban pada saat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami tahu hasilnya pada saat pihak Polres mengkonfrontir antara saksi,Korban dan terduga pelaku, bahwa hasilnya negatif dan ini akan di SP3, ini sanggat janggal,"ujar Herbert.
Sementara itu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika kasus yang menimpa M akan di SP3.
"Kami dorong akan ungkap kasus ini, langkah langkah lain akan kami tempuh untuk mendapatakan penegakan hukum yang baik," kata Arist.
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21