Hari ini, Kamis (11/8/2016), Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, menerima perwakilan dari Organisasi Masyarakat Front Pancasila, di ruang rapat pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Lantai II, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Front Pancasila Arukat Djaswadi, menyampaikan beberapa hal terkait dengan persiapan pembacaan pidato kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2016.
"Sehubungan dengan rencana Presiden RI untuk menyampaikan pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2016, bersama ini kami yang tergabung dalam Front Pacasila bermaksud menyampaikan pokok-pokok pikiran kami," kata Arukat, Kamis (11/8/2016).
Arukat menambahkan, pokok pikiran yang dimaksud terutama terkait dengan ancaman munculnya kembali gerakan-gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Ini terkiat dengan kelangsungan berbangsa dan bernegara, kaitannya dengan adanya ancaman khususnya kebangkitan PKI gaya baru," tutur Arukat.
Menurut Arukat, setelah gagal memperjuangkan ideologinya Pada tahun 1948 dan 1965, akhir-akhir ini kembali ada indikasi bangkitnya gerakan PKI. Katanya, situasi bangsa yang kian lemah dalam berbagai bidang, kini telah dimanfaat oleh PKI.
"Pihak-pihak yang pernah menorehkan sejarah hitam terhadap Pancasila dan NKRI bermimpi untuk membangun kembali kekuatannya, setelah mereka gagal melakukan perebutan kekuasaan melalui pemberontakan PKI tahun 1948 dan 1965," kata Arukat.
Kepada Fadli Zon, Arukat membeberkan beberapa fakta yang membuktikan bahwa PKI secara sistematis melakukan upaya untuk bangkit agar dapat tampil di panggung perpolitikan Indonesia.
"Pertama, eks PKI berjuang memperebutkan pengakuan secara dejure melalui pencabutan Tap MPRS Nomor XXV/1966, gagasan class action eks PKI difasilitasi oleh LBH, ELSAM, kepada negara di depan PN Jakarta Pusat pada bulan Agustus 2015 yang mengklaim jumlah korban PKI selama Orba 20 Juta dan tuntutan kompensasi perorang menebus sampai 2,5 Milyar, namun tuntutan ini ditolak oleh PN Jakarta Pusat," kata Arukat.
"Kedua, upaya menunggangi Komnas HAM untuk kepentingan bangkitanya PKI dengan membentuk tum ad hoc 1965, nyata bahwa eks PKI diakomodasi. Sementara kasus-kasus lain, pemberontakan PKI 1948, pemberontakan PRRI, Permesta, DI/TII, RMS, tidak mendapatkan penanganan yang sama," Arukat menambahkan.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I