Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi meluncurkan aplikasi media sosial yang dapat diakses melalui perangkat telepon pintar atau "smartphone" berbasis android dengan titel "Polisikita".
Peluncuran aplikasi media sosial ini diresmikan oleh Wakapolda DIY Kombes Polisi Abdul Hasyim Gani di Gedung Serbaguna Polda DIY, Kamis.
"Program aplikasi 'Polisikita' ini sudah tersedia di 'playstore', untuk menggunakannya, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui konten yang sudah disediakan," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi Polda DIY AKPB Syamsul Arief.
Menurut dia, aplikasi "Polisikita" ini hampir sama dengan aplikasi "Lapor" yang ada di Jakarta. Hanya saja, aplikasi "Polisikita" lebih spesifik melaporkan kejadian-kejadian yang ada kaitannya dengan ruang lingkup Polri.
"Jika ada kejadian genting, pengguna aplikasi langsung bisa menekan tombol darurat yang ada di aplikasi. Nantinya satuan yang terdekat yang akan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Ia mengatakan, saat masyarakat melakukan registrasi, akan terlihat sejumlah lokasi satuan kewilayahan mulai dari polsek hingga polres di DIY di dalam peta.
"Laporan kejadian ke kepolisian juga berbasis lokasi. Pelaporan bisa berupa informasi kejadian melalui foto maupun panggilan darurat," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, selain peluncuran aplikasi "Polisikita", Polda DIY juga meluncurkan program "call center" 0274 886000. Nomor layanan tersebut menjadikan bentuk pengaduan dalam satu pintu.
"Selama ini masyarakat harus menghafal nomor telepon polsek atau polres, sekarang tinggal telpon satu nomor nanti sistem secara otomatis menghubungkan ke masing-masing polsek maupun polres terdekat," katanya.
Wakapolda DIY Kombes Polisi Abdul Hasyim Gani mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengakses aplikasi tersebut.
"Kami butuh akses informasi yang cepat. Karenanya bila ada kejadian bisa melaporkan secara cepat melalui saluran yang telah tersedia ini," katanya.
Menurut dia, program ini sebagai langkah proses modernisasi yang terus digalakkan Polri. Harapannya, aplikasi tersebut memudahkan kepolisian dalam pemantauan kamtibmas dan dengan cepat melayani masyarakat.
"Yogyakarta merupakan salah satu kawasan yang cukup padat pengguna IT. Dengan laporan melalui aplikasi 'Polisikita' bisa jadi alat bukti bila ada kejadian. Misalnya kasus tabrak lari, ini kadang kejadiannya cepat, masyarakat bisa dengan segera melaporkan," katanya. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan