Suara.com - Psikolog Universitas Indonesia, Antonia Ratih Anjayani mencurigai ada hal yang ditutupi dari gerakan Jessica Kumala Wongso ketika meletakan dan menyusun 3 tas jinjing berbahan kertas di meja nomor 54.
Ratih menyebutkan ada indikasi gerakan tangan Jessica menaruh sesuatu dalam minuman kopi yang ada dibelakang tiga paper bag yang disusun di meja.
"Jadi di situ ada gelas-gelas minuman, ada apa? Ini untuk menuntupi apa? Ada gerakan-gerakan yang mencurigakan, setelah tenang paper bag itu dirapihkan, oh ada yang terjadi ya," kata Antonia di dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Ratih pun menduga posisi 3 paperbag yang terilhat membelakangi pesanan minuman, berpotensi Jessica nampak menaburkan sesuatu di gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Kondisi di mana terdakwa paling potensial untuk melakukan manipulasi, berpotensi (menaburkan sesuatu) manipulasi terhadap apa pun yang ada di belakang paper bag tersebut," katanya
Lebih lanjut, Ahli juga menilai ada gerakan tidak lazim dari Jessica ketika Mirna mengalami kejang usai meminum es kopi. Gerakan dan gestur Jessica tidak menunjukkan kepanikan saat Mirna tidak sadarkan diri.
"Respon ketika Mirna mengalami cidera menjadi catatan kita," kata dia.
Meski demikian, Antonia mengatakan hasil analisa berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV Kafe Olivier harus kembali didalami oleh jaksa penuntut umum
"Kepastiannya bukan menjadi kewanangan saya, itu harus digali lagi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan