Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Psikolog Universitas Indonesia, Antonia Ratih Anjayani untuk dimintai pendapatnya dalam sidang kasus pembunuhan Jessics Kumala Wongso.
Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Kisworo soal kehadiran ahli Psikologi. Otto beralasan keberatan itu karena ahli pernah diminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa psikologi Jessica.
Maka, kata Otto menganggap jika keterangan ahli psikologi tersebut tidak lagi bisa dimintai di persidangan.
"Ahli pernah membantu penyidik terhadap pemeriksaan terdakwa (Jessica), maka dia tidak bisa dihadirkan di sidang ini. Saudara telah memeriksa Jessica di Polda dalam penyidikan. Seorang ahli haruslah independen. Kami juga tidak menemukan BAP-nya di sini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Mendengar hal tersebut, jaksa penuntut umum lantas memberikan interupsi kepada Majelis Hakim soal keberatan Otto.
"Kami tidak sependapat dengan penasehat hukum. Meski ahli pun pernah membantu penyidikan. Kapasitas beliau cukup kompenten untuk menilai peristiwa apa yang terjadi," kata Jaksa Ardito Muwardi.
Debat sengit pun terjadi antara Kuasa Hukum Jessica dengan Jaksa. Otto pun mencurigai karena pernah dilibatkan dalam penyidikan kasus pembunuham Mirna, maka tidak menuntup kemungkinan ahli tersebut akan cenderung tidak objektif memberikan pendapatnya.
"Karena dia telah memeriksa, keberpihakkan itu pasti ada," kata Otto.
Di tengah-tengah perdebatan yang terjadi di sidang. Hakim Kisworo pun meminta tim Jaksa dan tim kuasa hukum Jessica untuk memberikan waktu agar Majelis Hakim berunding.
"Sebentar kita lakukan pertimbangan dulu," kata Hakim Kisworo.
Setelah dilakukan perundingan dengan dua hakim anggota. Ketua Hakim Kisworo pun melanjutkan pemeriksaan ahli psikologi dengan pertimbangan akan mencatat keberatan pihak Jessica.
"Setelah mejelis bermusyarawah, Majelis berkesimpulan dapat kita terima. Keberatan penasehat hukum akan kami catat. Kita lanjutkan ya," kata Hakim Kisworo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon