Suara.com - Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom tak mempermasalahkan langkah pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkannya ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016).
"Bagus dong, oh nggak perlu ditanggapi, jangan ditanggapi biar tidak ada lawannya. Lalu saya tanggapi berarti merasa ada lawannya, kan gitu. Nanti kan masyarakat yang menilai," kata Binsar.
Binsar menilai tuduhan bahwa dirinya mengarahkan keterangan saksi di persidangan merupakan penafsiran pengacara Jessica.
"Itu kan hak dia berbicara itu. Siapapun yang merasa kan kalau kita mengarah ke sana kesannya orang menafsirkan ini. Ini namanya proses persidangan itu susah dong dibuat lurusnya itu," katanya.
Tetapi, Binsar tetap mengimbau pengacara Jessica agar jangan menyebarkan opini di luar persidangan. Pasalnya, sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin masih berproses.
"Ini kan asih proses, siapa pun tidak boleh mengomentari persidangan, gitu saja. Nanti biar masyarakat yang menilai," kata dia.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, melaporkan Binsar ke KY. Dia menganggap Binsar melanggar kode etik. Dia menilai Binsar tidak bertindak obyektif dan cenderung memihak jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapat sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora