Suara.com - Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom tak mempermasalahkan langkah pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkannya ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016).
"Bagus dong, oh nggak perlu ditanggapi, jangan ditanggapi biar tidak ada lawannya. Lalu saya tanggapi berarti merasa ada lawannya, kan gitu. Nanti kan masyarakat yang menilai," kata Binsar.
Binsar menilai tuduhan bahwa dirinya mengarahkan keterangan saksi di persidangan merupakan penafsiran pengacara Jessica.
"Itu kan hak dia berbicara itu. Siapapun yang merasa kan kalau kita mengarah ke sana kesannya orang menafsirkan ini. Ini namanya proses persidangan itu susah dong dibuat lurusnya itu," katanya.
Tetapi, Binsar tetap mengimbau pengacara Jessica agar jangan menyebarkan opini di luar persidangan. Pasalnya, sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin masih berproses.
"Ini kan asih proses, siapa pun tidak boleh mengomentari persidangan, gitu saja. Nanti biar masyarakat yang menilai," kata dia.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, melaporkan Binsar ke KY. Dia menganggap Binsar melanggar kode etik. Dia menilai Binsar tidak bertindak obyektif dan cenderung memihak jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapat sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana