Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Judisial Review tentang cuti selama masa kampanye Pilkada serentak yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (22/8/2016). Sidang perdana ini dijadwalkan akan digelar pukul 11.00 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini akan dihadiri oleh Ahok selaku penggugat.
Undang-undang yang diuji adalah UU Nomoe 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada. Di poin 47 disebutkan bahwa calon Petahana diharuskan cuti kampanye selama kurang lebih tiga bulan.
Dalam konteks ini, Ahok yang akan ikut dalam Pilkada serentak 2017 nanti menyatakan tidak mau cuti dalam masa kampanye. Ahok ingin saat masa kampanye tetap dapat bekerja.
"Jadi saya bukan tidak sepakat cuti kampanye. Saya hanya ingin boleh enggak tafsiran hak saya cuti kampanye tidak diambil," kata Ahok beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, ia mengajukan uji materi mengenai undang-undang Pilkada tersebut. Ahok beralasan saat cuti kampanye nanti, Pemprov DKI tengah menyusun APBD 2017. Dia ingin mengawal langsung proses pembahasan APBD itu dengan DPRD, supaya tidak kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya yang mana ada anggaran siluman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK