Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Judisial Review tentang cuti selama masa kampanye Pilkada serentak yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (22/8/2016). Sidang perdana ini dijadwalkan akan digelar pukul 11.00 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini akan dihadiri oleh Ahok selaku penggugat.
Undang-undang yang diuji adalah UU Nomoe 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada. Di poin 47 disebutkan bahwa calon Petahana diharuskan cuti kampanye selama kurang lebih tiga bulan.
Dalam konteks ini, Ahok yang akan ikut dalam Pilkada serentak 2017 nanti menyatakan tidak mau cuti dalam masa kampanye. Ahok ingin saat masa kampanye tetap dapat bekerja.
"Jadi saya bukan tidak sepakat cuti kampanye. Saya hanya ingin boleh enggak tafsiran hak saya cuti kampanye tidak diambil," kata Ahok beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, ia mengajukan uji materi mengenai undang-undang Pilkada tersebut. Ahok beralasan saat cuti kampanye nanti, Pemprov DKI tengah menyusun APBD 2017. Dia ingin mengawal langsung proses pembahasan APBD itu dengan DPRD, supaya tidak kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya yang mana ada anggaran siluman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf