Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap menjalani sidang kedua terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) tentang cuti kampanye petahana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8/2016) besok. Besok sidang kedua
"Besok ya pukul 14.00 WIB, habis makan siang," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2016).
Menurutnya, materi gugatan Pasal cuti telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Hakim Konstitusi. Revisi tersebut, katanya juga sudah kembali diserahkan ke MK.
"Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagu nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu enggan menjelaskan dengan rinci point-point dari perbaikian materi gugatan tersebut. Dia hanya meminta agar awak media menyaksikan langsung pembacaan gugatan tersebut ke MK, besok
"Nanti kamu dengarkan. Aku bacakan deh, panjang," kata Ahok.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi meminta Ahok untuk memperbaiki permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3). Ahok diminta untuk menjelaskan gugatan yang diajukan lebih rinci terkait kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian pasal cuti kampanye petahana.
Dalam sidang perdana itu, Hakim Konsititusi Anwar Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan, permohonannya bisa ditolak.
Anggota Majelis Hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini akan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas
-
Viral Cium Anak Perempuan, KemenPPPA Sebut Perilaku Gus Elham Berbahaya: Jangan Normalisasi
-
Gus Elham Suka Cium Anak Kecil, Komisi VIII Sepakat Dengan PBNU: Bertentangan Dengan Ajaran Islam!
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional