Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap menjalani sidang kedua terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) tentang cuti kampanye petahana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8/2016) besok. Besok sidang kedua
"Besok ya pukul 14.00 WIB, habis makan siang," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/8/2016).
Menurutnya, materi gugatan Pasal cuti telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Hakim Konstitusi. Revisi tersebut, katanya juga sudah kembali diserahkan ke MK.
"Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagu nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu enggan menjelaskan dengan rinci point-point dari perbaikian materi gugatan tersebut. Dia hanya meminta agar awak media menyaksikan langsung pembacaan gugatan tersebut ke MK, besok
"Nanti kamu dengarkan. Aku bacakan deh, panjang," kata Ahok.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi meminta Ahok untuk memperbaiki permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3). Ahok diminta untuk menjelaskan gugatan yang diajukan lebih rinci terkait kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian pasal cuti kampanye petahana.
Dalam sidang perdana itu, Hakim Konsititusi Anwar Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan, permohonannya bisa ditolak.
Anggota Majelis Hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini akan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan