Suara.com - Kebijakan pembatasan peredaran mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta mulai diberlakukan secara permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini.
Jalur yang terkena kebijakan tersebut merupakan jalur bekas three in one yakni Jalan M. H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan H. R. Rasuna Said.
Pagi tadi, Dinas Perhubungan dan polisi bekerjasama menindak pengendara mobil yang melanggar sistem tersebut.
Sepanjang jalan bundaran Senayan terdapat 38 pelanggar dari jam 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan menurut polisi pelanggar sudah banyak yang mengetahui sistem ini.
"Ada 38 penilangan sampai dengan pukul 10.00 WIB, terhitung kecil karena tidak sebanding dengan kendaraan yang lewat, saya rasa sudah banyak yang mengetahui," kata Wakil Kepala Satuan Penegakan Aturan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Mujiana di Pos Polisi Bundaran Senayan.
Polisi memberikan slip merah untuk penilangan. Namun, jika ada pelanggar yang meminta slip biru, polisi akan memberikannya dan bisa langsung membayar denda maksimal RP500 ribu via bank.
"Lembar merah sidang pengadilan diputuskan oleh hakim, tapi jika ingin slip biru kami kasih dan membayar denda maksimal Rp500 ribu," katanya.
Sidang pelanggaran sistem ganjil dan genap akan dilakukan pada tanggal 9 dan 16 september 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Umumnya pelanggar mengaku belum mendapatkan sosialisasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil dan genap.
"Belum paham dan belum tahu sosialisasinya, masih bingung gimana-gimananya," kata pengendara mobil, Samsudin. [Erlangga Bregas Prakoso]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun