Suara.com - Kebijakan pembatasan peredaran mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta mulai diberlakukan secara permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini.
Jalur yang terkena kebijakan tersebut merupakan jalur bekas three in one yakni Jalan M. H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan H. R. Rasuna Said.
Pagi tadi, Dinas Perhubungan dan polisi bekerjasama menindak pengendara mobil yang melanggar sistem tersebut.
Sepanjang jalan bundaran Senayan terdapat 38 pelanggar dari jam 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan menurut polisi pelanggar sudah banyak yang mengetahui sistem ini.
"Ada 38 penilangan sampai dengan pukul 10.00 WIB, terhitung kecil karena tidak sebanding dengan kendaraan yang lewat, saya rasa sudah banyak yang mengetahui," kata Wakil Kepala Satuan Penegakan Aturan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Mujiana di Pos Polisi Bundaran Senayan.
Polisi memberikan slip merah untuk penilangan. Namun, jika ada pelanggar yang meminta slip biru, polisi akan memberikannya dan bisa langsung membayar denda maksimal RP500 ribu via bank.
"Lembar merah sidang pengadilan diputuskan oleh hakim, tapi jika ingin slip biru kami kasih dan membayar denda maksimal Rp500 ribu," katanya.
Sidang pelanggaran sistem ganjil dan genap akan dilakukan pada tanggal 9 dan 16 september 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Umumnya pelanggar mengaku belum mendapatkan sosialisasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil dan genap.
"Belum paham dan belum tahu sosialisasinya, masih bingung gimana-gimananya," kata pengendara mobil, Samsudin. [Erlangga Bregas Prakoso]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal