Suara.com - Banyak pengendara mobil yang ditindak pada hari pertama pemberlakuan kebijakan pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta, hari ini.
Salah satu pengendara mobil, Alber Rozi (41), mengaku kaget ditilang polisi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Saya kaget ditilang, saya lagi nganter orang ke Cempaka Putih, saya jarang lewati jalan ini," ujar warga Tanah Abang.
Alber mengaku belum tahu kawasan Jalan Medan Merdeka Barat termasuk zona yang terkena kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil dan genap.
"Saya tahu ada aturan ini. Tapi saya kira nggak termasuk jalanan ini," kata Alber pemilik mobil Toyota Camry hitam nomor B 279 QV .
Usai ditilang, Alber diberikan blanko berwarna merah oleh petugas.
Kawasan yang terkena penerapan sistem ganjil genap merupakan bekas kawasan yang dulu diterapkan three in one yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M. H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).
Sistem ganjil genap diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB pada sore hari.
Para pelanggar kebijakan ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka