Suara.com - Banyak pengendara mobil yang ditindak pada hari pertama pemberlakuan kebijakan pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta, hari ini.
Salah satu pengendara mobil, Alber Rozi (41), mengaku kaget ditilang polisi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Saya kaget ditilang, saya lagi nganter orang ke Cempaka Putih, saya jarang lewati jalan ini," ujar warga Tanah Abang.
Alber mengaku belum tahu kawasan Jalan Medan Merdeka Barat termasuk zona yang terkena kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil dan genap.
"Saya tahu ada aturan ini. Tapi saya kira nggak termasuk jalanan ini," kata Alber pemilik mobil Toyota Camry hitam nomor B 279 QV .
Usai ditilang, Alber diberikan blanko berwarna merah oleh petugas.
Kawasan yang terkena penerapan sistem ganjil genap merupakan bekas kawasan yang dulu diterapkan three in one yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M. H. Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).
Sistem ganjil genap diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB pada sore hari.
Para pelanggar kebijakan ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara