Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Bambang Setiawan, Jumat (2/9/2016). Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Andi Nurmadiyanti seorang Notaris, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setyawan, dan Teguh Budiyanto yang berprofesi sebagai pegawai swasta.
KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB, yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
PT.AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.
Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT. Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN