Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak Kejaksaan Agung, dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam. Hal itu dikarenakan, kasus yang sama pernah ditangani oleh Kejagung pasca mendapatkan laporan rekening gendut Nur Alam dari Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kita juga akan panggil teman-teman di Kejagung apa yang sudah didapatkan. Apa yang ada di mereka kita harus kerjasama. Jadi antara penegak hukum mudah-mudahan saling bersinergi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).
Oleh karena itu dia tidak mau berkomentar terkait adanya dugaan bahwa pihak Kejagung dibayar oleh Nur Alam. Dia bahkan meminta, agar prasangka seperti itu tidak boleh diarahkan kepada lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut.
"Jangan begitu, semuanya masih didalami," kata Agus.
Sebelumnya KPK mengakui, ada benang merah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nur Alam dengan kasus dugaan pencucian uang politikus Partai Amanat Nasional tersebut yang ditangani Kejaksaan Agung pada Tahun 2015.
Pada Tahun 2015 masyarakat Sulawesi Tenggara sempat dihebohkan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nur Alam. Saat itu, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pencucian uang berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut.
Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta kalau Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah yang fantastis. Jumlah uang yang ada di rekening Nur Alam mencapai 4,5 juta dolar AS.
Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan wilayah konsensi tambangnya di wilayah Sultra. Nur Alam menerima 4,5 juta dolar AS itu dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hongkong.
Sayangnya, Kejagung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tersebut tanpa alasan jelas. Meski demikian, terkait dugaan pencucian uang oleh Nur Alam, KPK tak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan hasil pengembangan dugaan korupsi yang sudah menjeratnya.
KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu