Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Utara Tahun 2011 yang menjerat Dudy Jocom.
Kali ini KPK memeriksa Muhammad Ali Duppa, Pemilik PT.Sinar Indo Mega Perkasa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Selain itu, pihak swasta lainnya yang turut diperiksa KPK adalah Maridin Jamil, Pemilik PT Mondila Bersaudara dan Dadang Pratisto.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak PT.Hutama Karya. Pada Selasa (30/8/2016), KPK periksa dua pegawainya, yaitu Mali Achmadi dan Zaim Susilo.
KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016. Pemeriksaan 42 saksi itu dilakukan KPK sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.
Selain itu KPK juga pernah memeriksa dua pejabat tinggi perusahaan plat merah, PT Hutama Karya. Yakni Muhammad Fauzan selaku Direktur dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung Tahun 2011.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Update Harga HP Infinix September 2026: Dari Rp1 Jutaan hingga Seri Ultra
-
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan Selatan
-
Petaka MBG di Sidoarjo: 512 Siswa Tumbang, BGN Sanksi Berat SPPG
-
Pemerintah Turunkan Harga BBM Non Subdisi, Berlaku Semua RON di Malaysia
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Tegaskan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Tenaga Kesehatan Menumpuk di Jawa, Indonesia Timur Krisis Dokter
-
SIG Hidupkan Lagi Semen Kujang, Siap Rebut Pasar Jawa Barat
-
Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah
-
Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok
-
Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi