Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat menelusuri keberadaan AR yang menjadi tersangka kasus prostitusi online anak-anak di bawah umur yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
AR dikabarkan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun di Lapas Paledang dengan kasus prostitusi, dan dinyatakan bebas Maret 2016.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Paledang Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan selama 2016 ini jumlah narapidana yang bebas sebanyak tiga orang.
"Dari tiga orang itu tidak ada inisial yang mirip dengan AR dan tidak ada yang bebas di bulan Maret," kata Iwan.
Menurut Iwan, tiga narapidana kasus prostitusi atau masuk kategori trafficking ini bebas pada bulan Januari dan Juni. Ketiganya yakni Januari alias Away bebas tanggal 18 Juni 2016, lama tahanan tiga tahun. Agus Mulyawan, bebas 27 Januari 2016, lama pidananya tiga tahun, dan Edy Machali bebas 12 Januari 2016, lama pidana tiga tahun.
Setelah menelusuri data narapidana kasus trafficking yang bebas di tahun 2015. Petugas Lapas Paledang memperoleh data ada lima napi yang bebas. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya perempuan dan lainnya laki-laki.
Dari data laki-laki tersebut diperoleh data Arjo Raharjo (43) ditahan karena kasus trafficking atau prostitusi dengan lama pidana 3 tahun. Warga Cilember ini dinyatakan bebas 23 Maret 2016. Tetapi karena mendapatkan remisi selama 6 bulan. Ia bebas pada 24 November 2015.
Napi berikutnya, Ringgo (30), lama pidana tiga tahun bebas tanggal 19 bulan Oktober 2015, setelah diremisi tiga bulan.
"Satu-satunya data yang menyerupai inisila AR yah hanya Arjo Raharjo. Tetapi kami tidak bisa memastikan apakah AR yang dimaksud adalah yang bersangkutan," kata Iwan.
Ia mengatakan, narapidana dengan kasus prostitusi atau trafficking jumlah tidak terlalu banyak dibanding kasus narkoba. Saat ini napi yang ditahan dengan kasus pedofil hanya satu orang.
Menurutnya, selama di dalam rumah tahanan, setiap narapidana diberikan perlakukan yang ketat, wajib mengikuti aturan. Mereka di data secara rinci baik fisik, hingga ke prilaku. Narapidana yang menunjukkan perilaku menyimpang akan diawasi dan diingatkan untuk tidak berlaku melanggar aturan.
"Peraturan di penjara cukup ketat, kita awasi perilaku para warga binaan, termasuk mereka yang punya kelainan seperti suka sesama jenis. Kita pastikan mereka tidak menyalurkan kebiasaannya, dan mengawasi secara ketat," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang pelaku prostitusi pedofil gay online. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.
E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?
-
Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal