Suara.com - Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus penjualan anak laki-laki kepada gay dan meminta pelakunya dihukum berat.
"Mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati di Jakarta, Kamis (1/9/2016) terkait kasus penjualan anak laki-laki kepada gay yang terungkap di Bogor, Jawa Barat.
Dia menyatakan, pelakunya harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Kasus ini, lanjutnya, membuka mata kita tentang bahayanya praktik LGBT. Kasus ini mengonfirmasi kepada kita semua bahwa praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaimana yang selama ini dikampanyekan para penganutnya. Namun LGBT adalah persoalan penyimpangan yang mesti diluruskan.
"LGBT memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita," katanya.
Pemerintah harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia ini sebagai peringatan keras untuk bersungguh-sungguh dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaan ini," katanya.
Polisi telah menangkap dua tersangka di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus praktik prostitusi anak "online" untuk para homoseksual.
"Tadi malam kami menangkap dua orang, yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut Agung, U perannya sama dengan tersangka AR, yakni sebagai muncikari. Dari pengakuan U, tercatat ada empat anak lelaki di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"U punya empat anak 'asuh'," katanya yang menambahkan kendati demikian, U dengan AR merupakan jaringan prostitusi "online" yang berbeda.
"Jaringannya berbeda tapi saling berhubungan," katanya. Sementara E perannya membantu tersangka AR dalam menyediakan rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi "online".
Selain membantu AR, E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang. "E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya.
Polisi berhasil menguak kasus praktik prostitusi "online" untuk para homoseksual dengan menangkap tersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.
Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank.
Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Antara)
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21