Suara.com - Pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo SIgit Pudjianto mempermasalahkan sikap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang melakukan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Ahok mempermasalahkan kenapa calon petahana diwajibkan cuti jelang pilkada, dia ingin hakim konstitusi mengubahnya menjadi bukan kewajiban
"Pemohon (Ahok) mengatakan pada pilkada sebelumnya (2012) mendesak agar petahana cuti untuk menampilkan pilkada yang jujur dan adil. Namun kenapa pada saat ini (jelang pilkada 201) pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak melaksanakan cuti," ujar Sigit yang dihadirkan di persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dalam persidangan, Sigit sampai membacakan pernyataan Ahok ketika menjelang pilkada Jakarta tahun 2012 meminta calon petahana Fauzi Bowo cuti kampanye.
"Yang diucapkan pemohon (Ahok) pada tanggal 6 Juni 2012, saat hendak mencalonkan diri sebagai cawagub DKI, 'Bukan soal takut, kalau tidak cuti tidak masalah. Hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua UU,'" kata Sigit mengulang pernyataan Ahok ketika itu.
"'Kalau sampai gubernur DKI (Fauzi Bowo) tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini'," Sigit menambahkan.
Sigit mengharapkan Ahok mempertimbangkan kembali permohonan uji materi yang sedang berlangsung di MK pada saat ini, mengingat pendaftaran calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 sudah dekat, 19 September 2016.
"Setidaknya hal itu menjadi renungan kembali bagi pemohon dalam proses pengujian UU a quo, sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam pilkada DKI beranggapan pemohon tidak konsisten dengan ucapan yang disampaikan," kata Sigit.
Dalam sidang hari ini, MK memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU untuk memberikan pandangan.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard