Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa kepemilikan senjata, Suwardi alias Abu Ahmad, Selasa (6/9/2016). Terdakwa merupakan simpatisan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Santoso alias Abu Wardah.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 10 bulan penjara.
Suwardi terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sidang kasus yang sama juga berlangsung di ruangan lainnya. Dede Supriyadi alias Abu Hamzah yang diketahui sebagai rekan Suwardi juga dijatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Dua simpatisan Santoso ini diseret ke meja hijau setelah dibekuk aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, saat sedang duduk di depan salah satu toko di Pasar Inpres Manonda Palu, beberapa waktu lalu.
Saat itu, keduanya ditengarai sedang mencari mobil untuk menuju Kabupaten Poso, untuk menyusul rekannya yang bernama Opan yang telah bergabung terlebih dahulu dengan kelompok Santoso.
Sebelum itu, perihal keterlibatan mereka dengan kelompok Santoso belum diketahui, namun saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan benda tajam di dalam tas mereka. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO